
Dirmanto menjelaskan, para pemohon SIM tetap akan melalui mekanisme Ujian Teori yang meliputi Undang undang lalu lintas dan etika berkendara. Tes ini untuk menilai tingkat pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas.
“Ini meliputi teknis dasar Ranmor, cara mengemudikan Ranmor, dan tata cara berlalu lintas bagi peserta uji,” ungkap Dirmanto.
ads
Ujian teori, lanjutnya, juga bertujuan untuk menilai penguasaan terhadap materi persepsi bahaya, wawasan dan pengetahuan dalam berlalu lintas.
“Kalau Ujian Praktik adalah penilaian terhadap tingkat kemampuan dan keterampilan mengemudi Ranmor dan berlalu lintas di jalan bagi peserta uji,”pungkas Kombes Dirmanto. (bid)
1