Petugas memodifikasi lintasan ujian praktik SIM yang sebelumnya berbentuk angka 8 diubah menjadi huruf S.

Dirmanto menjelaskan, para pemohon SIM tetap akan melalui mekanisme Ujian Teori  yang meliputi Undang undang lalu lintas dan etika berkendara. Tes ini untuk menilai tingkat pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas.

“Ini meliputi teknis dasar Ranmor, cara mengemudikan Ranmor, dan tata cara berlalu lintas bagi peserta uji,” ungkap Dirmanto.

ads

Ujian teori, lanjutnya, juga bertujuan untuk menilai penguasaan terhadap materi persepsi bahaya, wawasan dan pengetahuan dalam berlalu lintas.

“Kalau Ujian Praktik adalah penilaian terhadap tingkat kemampuan dan keterampilan mengemudi Ranmor dan berlalu lintas di jalan bagi peserta uji,”pungkas Kombes Dirmanto. (bid)

1

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini