Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahurli.

Bongkah.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahurli segera disidang dalam dugaan pelanggaran kode etik. Dewan Pengawas KPK saat ini tengah merampungkan proses pemeriksaan terhadap saksi dan bukti-bukti terkait.

Hal disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam Konferensi Pers Kinerja Semester I Dewan Pengawas KPK di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Jakarta, Selasa (4/8/2020). Tumpak menyatakan. semua data keterangan dan klarifikasi akan dikumpulkan untuk kemudian melakukan pemeriksaan pendahuluan.

ads

“Saat ini sudah dikumpulkan semua telah dilakukan analisa dan telah disampaikan Dewas KPK, tTinggal pemeriksaan pendahuluan. Bila dalam pemeriksaan pendahuluan ada pelanggaran etik maka akan kita sidangkan, saya kira dalam waktu dekat selesai,” kata Tumpak Hatorangan.

Konferensi Pers Kinerja Semester I Dewan Pengawas KPK juga diikuti tiga anggota Dewas KPK lainnya yaitu Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono. Sementara anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar tidak hadir dalam konferensi pers tersebut.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli mencuat dari pengaduan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK. Ada dua poin pelanggaran yang diadukan.

Pertama, pucuk pimpinan lembaga anti rasuah itu kedapatan menaiki helikopter mewah kode PK-JTO milik perusahaan swasta untuk kepentingan pribadi yakni melakukan ziarah ke Palembang beberapa waktu lalu. Kedua, aduan terkait ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan.

Tindakan perwira bintang tiga Polri itu melanggar poin 27 dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pasal itu menyebutkan, “Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut, (poin 27), Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi”.

“Dewas telah melakukan klarifikasi terhadap masalah ini dengan meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk dari Firli dan termasuk juga yang lain-lainnya, termasuk yang ada di luar penyedia jasa heli dan saat ini sudah dikumpulkan,” terang Tumpak.

Namun Tumpak mengaku hasil klarifikasi itu belum dapat ia sampaikan. Hal itu, imbuhnya, akan diungkap dalam persidangan Dewas KPK nanti.

“Sama seperti penyidikan direktur penyidikan KPK hasilnya penyidikan tidak akan disampaikan juga tapi percaya saja hasilnya akan disampaikan kalau sudah ada persidangan,” tandasnya.

Tumpak pun menjelaskan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran etik hingga akhirnya dicapai suatu kesimpulan. Ia menerangkan, sesuai prosedur, dewas akan menunjuk tim melalui surat tugas untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat yang masuk.

“Kelompok kerja fungsional ini bertugas mencari bahan keterangan bisa diperoleh orang bersangkutan, bisa dari pelapor dan pihak-pihak lain,” ungkap Tumpak.

Anggota Dewas Harjono mengatakan pengaduan yang berkaitan dengan pelanggaran etik tidak semuanya langsung disidangkan oleh Dewas. Harjono menjelaskan, setelah pengaduan diterima tim satuan kerja Dewas KPK akan melakukan proses klarifikasi.

Setelah itu hasil klarifikasi tersebut akan dinilai Dewas dari segi persyaratan apakah memenuhi untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya. “Jangan ada satu kesan dalam satu pengaduan pasti akan dibuka sidang kode etiknya karena itu akan mengalami tahap proses,” jelasnya.

Dewas Terima 234 Permohonan Kewenangan KPK

Sementara dalam rapat Kinerja Semester I Dewan Pengawas KPK menunjukkan adanya 234 permohonan izin di bidang penindakan hingga semester I Tahun 2020. Seluruh permohonan dimaksud diberikan izin oleh Dewas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam.

“Pada umumnya, proses pemberian izin oleh Dewas hanya berlangsung 4-6 jam,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Mantan Ketua KPK ini menjelaskan izin tersebut terdiri dari 46 izin penyadapan, 19 izin penggeledahan, dan 169 izin penyitaan. Ia juga menyatakan Dewas KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan setelah diterimanya permintaan.

“Jadi, Dewas KPK memberikan izin 1×24 jam sejak diterimanya permintaan izin. Walaupun tengah malam kita penuhi hari libur juga, malam-malan itu didatangi saya untuk tanda tangan, tidak ada masalah kita memberi dukungan sepenuhnya,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menggarisbawahi bahwa tidak semua permohonan izin tersebut lantas diberikan oleh pihaknya.

“Jadi, mungkin perlu juga kami sampaikan bahwa izin ini bukan berarti setiap kali izin yang diajukan itu diberikan izinnya itu belum tentu. Ada diberikan izinnya, ada yang tidak diberikan izinnya, ada yang diberikan izinnya tetapi tidak semuanya,” kata Albertina. (ant/bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini