bongkah.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pastikan patuhi Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, 3-20 Juli. Sikap itu ditunjukkan dengan mengubah komitmen yang dilakukan bersama para tokoh agama. Melaksanakan PPKM Darurat yang Religius. Yakni tidak menutup tempat ibadah sebagai salah satu kearifan lokal masyarakat Sidoarjo.
“Tempat ibadah di Sidoarjo untuk sementara ditutup. Kebijakan ini melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, yang mengatur semua aturan PPKM Darurat sampai semua sanksi buat pelanggarnya dari masyarakat sampai kepala daerah,” kata Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam keterangan resminya, Minggu (4/7/2021).
Menurut dia, hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat di Sidoarjo berlangsung aman dan kondusif. Itu bisa dilihat dari kendaraan yang lalu lalang di Sidoarjo. Jauh berkurang dibanding hari-hari sebelumnya.
“Kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat. Kebijakan ini untuk mempercepat penurunan penyebaran Covid -19. Sebab kondisi 19 rumah sakit rujukan Covid -19 saat ini sudah overload,” ujarnya.
Diakui, saat ini restoran dan kafe masih diizinkan operasional. Namun hanya melayani pesanan konsumen, untuk dibawah pulang. Untuk mall atau pusat perbelanjaan yang menjual baju dan sandal diwajibkan tutup. Sebaliknya jika di dalamnya ada tempat makan atau apotik, maka pusat perbelanjaan itu diizinkan operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam instruksi mendagri.
Menurut dia, penerapan PPKM Darurat itu harus benar-benar dilakukan secara bersama-sama. Bukan 90 persen kencang dan 10 persen kendor. Kondisi itu dipastikan tak akan sukses. Sebaliknya semua pihak terkait harus seratus persen menerapkan PPKM Darurat.
“Kami juga belum bisa menentukan apakah nanti pelaksanaan shalat Idul Adha diperbolehkan atau tidak, karena pelaksanaan PPKM darurat ini beda waktu dengan Idul Adha. Lihat saja nanti pasti ada informasi terbaru,” katanya. (bid-02)