bongkah.id – Sebanyak 137 orang terjaring patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari pertama, Sabtu (3/7/2021) malam. Para pelanggar protokol kesehatan itu dijaring Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, dari semua kecamatan di ibukota Provinsi Jawa Timur itu.
Selain dikenakan sanksi penyitaan e-KTP, para pelanggar itu dihukum mengunjungi makam pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih. Selanjutnya pada Minggu pagi menjalani kerja bakti. Selanjutnya mengikuti tes usap. Mereka juga diperlihatkan proses pemandian jenazah Covid-19. Pun memberikan makan padaorang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Lingkungan Pondok Ssosal (Liponsos) Keputih Surabaya.
“Pelanggar aturan PPKM Darurat yang terjaring hingga pukul 23.00 WIB sebanyak 137 orang. Mereka berasal dari semua kecamatan se-Surabaya. Mereka diangkut dengan bus untuk tour of duty ke tempat pemulasaran jenazah dan makam keputih. Tujuan kami untuk menunjukkan berapa banyaknya warga Surabaya akibat terpapar Covid-19,” kata Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto dalam keterangan resmi yang diterima bongkah, Minggu (4/7/2021).
Menurut Kepala Satpol PP Surabaya itu, sanksi pada pelanggar aturan PPKM Darurat itu untuk menumbuhkan kesadaran. Harapan pemkot nantinya para pelanggar PPKM Darurat itu patuh dan disiplin pada protokol kesehatan. Yang mencerminkan sikap dewasa dan tanggungjawabnya dalam menjaga kesehatan pribadi, keluarga, dan lingungan sosialnya.
Dikatakan, operasi hari pertama PMKM Darurat tersebut diikuti Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Juga, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya. Para petinggi itu ikut berkeliling Kota Surabaya hingga larut malam.
Pemberangkatan rombongan dimulai di Balai Kota Surabaya. Selanjutnya rombongan menuju ke arah Gentengkali – Tunjungan – Embong Malang – Kedungdoro – Pasar Kembang – Banyuurip – Sukomanunggal – Darmo Indah- Ngesong – HR Muhammad – Yonosoewoyo – Wiyung.
Rombongan kemudian menuju Gunungsari – Karah – Jambangan – Gayungsari – Ahmad Yani – Raya Darmo – Basuki Rahmat – Embong Malang – Bubutan – Tugu Pahlwan – Kemayoran – Perak Barat.
Rombongan kemudian putar balik. Menuju Perak Timur – Veteran – Pahlawan – Gemblongan – Gentengkali. Selanjutnya balik ke Balai Kota Surabaya.
Saat mengikuti patroli protokol kesehatan PPKM Darurat hari pertama itu, Eri Cahyadi menemukan beberapa warung yang tetap beroperasi di atas pukul 20.00 WIB. Melihat itu, Eri minta berhenti. Dia langsung meminta warung-warung itu untuk tutup. Bahkan, ada sebuah warung tersebut yang pengunjungnya pesta minum miras.
Dengan bukti pelanggaran aturan PPKM Darurat tersebut, maka para pengunjung warung tersebut diwajibkan menyerahkan e-KTP miliknya. Sementara pelaku pelanggaran dinaikkan ke truk patroli. Mengikuti tour of duty ke makam. Adapun warungnya diminta tutup.
“Menyaksikan sendiri adanya pelanggaran pada hari pertama PPKM Darurat, bagi saya sangat memprihatinkan. Pemerintah ini berniat baik menyelamatkan masyarakat dari paparan Covid-19 yang sangat membahayakan jiwa, tapi kok yang ingin diselamatkan gak mau,” katanya saat dikonfirmasi.
Padahal, tambahnya, jika seorang masyarakat itu sampai terpapar Covid-19, resikonya sangat kompleks. Selain berpotensi membuat dirinya terinfeksi Covid-19, anggota masyarakat itu berpotensi menyebarkan Covid-19 pada keluarganya. Pun lingkungan sosialnya. Yang menempatkan dirinya terlibat aktif membuat daerahnya menjadi zona merah.
“Soal sanksinya yang sangat menakutkan, diajak mengunjungi makam Covid-19 di Keputih itu tujuannya untuk membangkitkan kesadaran para pelanggar. Sebab pada saat ini status pandemi Covid-19 di Surabaya sangat mengkhawatirkan,” ujarnya. (bid-02)