bongkah.id – Lingkungan padat penduduk berpotensi menjadi kluster Covid-19. Demikian pula penyakit menular lain, yang penyebarannya melalui udara dan kontak fisik. Karena itu, penegakan protokol kesehatan ketat harus diterapkan. Tidak hanya oleh perangkat desa. Juga harus perangkat kampung, sebagaimana konsep Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro atau PPKM mikro yang ditetapkan pemerintah sejak pertengahan Februari 2021.
Demikian Wali kota Mojokerto, Ika Puspitasari selaku Ketua Satgas menginisiasi Evaluasi PPKM Mikro di Posko Penanganan Covid-19 Balai RW Lingkungan Rajekwesi, Kelurahan Wates, Kamis (4/3/2021).
Berdasarkan laporan yang disampaikan Lurah Wates Amanullah Widi Prawiro Buwono, menurut dia, mulai tahun 2020 sampai 3 Maret 2021 total warga terkonfirmasi positif sejumlah 468 orang. Sebanyak 408 orang sudah dinyatakan sembuh, 39 orang meninggal, dan 12 orang dirawat di rumah sakit. Sementara 12 orang menjalani isolasi di Rusunawa, dan 1 orang menjalani isolasi mandiri.
Diakui, Kelurahan Wates merupakan kelurahan terbesar di Kota Mojokerto. Memiliki 98 RT dengan jumlah penduduk hampir 22 ribu. Kepadatan penduduknya cukup tinggi dengan perumahan yang jaraknya berhimpitan. Kondisi ini membuat lingkungan cukup rentan penyebaran Covid-19.
“Potensi penyebaran covid cukup tinggi kalau protokol kesehatannya tidak ditegakkan. Tapi, kalau protokol kesehatannya ditegakkan juga tidak akan ada masalah,” kata Ning Ita.
Karena itu, Ning Ita berpesan agar Satgas Covid-19 memperhatikan mobilitas warga. Sebab banyak warga Kelurahan Wates yang bekerja di luar daerah.
“Tracing dan testing sudah dilakukan dengan sangat masif. Namun, yang perlu diperhatikan adalah interaksi dan mobilisasi yang harus dipantau betul. Sehingga, ke depan harapan kami angka keterpaparan khususnya di Kelurahan Wates bisa diturunkan,” ujarnya.
Saat dalam satu RT sudah ada yang terpapar Covid-19, ditegaskan, hendaknya segera dilakukan penyemprotan disinfektan. Langkah pertama untuk memutus rantai penyebaran virus. Selanjutnya protokol kesehatan ketat harus diterapkan. Dua kebijakan itu merupakan protap yang harus segera dilakukan ditingkat kampung.
Selain itu, Ning Ita mengungkapkan tentang penyintas Covid-19. Mantan pasien Covid-19 yang sudah sembuh. Demikian pula pemakaman pasien Covid-19. Ini karena Covid-19 bukanlah aib buat mantan penderitanya. Status penyintas Covid-19 sama dengan penyintas penyakit lain. Dengan status itu, maka penyintas Covid-19 hendaknya tidak dikucilkan oleh warga.
“Saya pernah terpapar Covid-19 dan baik-baik saja. Pak Kapolres juga pernah terpapar Covid-19 juga baik-baik saja. Ini penyakit biasa bukan aib. Jangan kemudian terkena Covid-19 dianggap sebagai sesuatu yang buruk, sesuatu yang negatif, sehingga masyarakat menghindar. Covid-19 adalah penyakit yang bisa sembuh,” katanya.
Terkait hal ini Ning Ita meminta para kader motivator memberi penjelasan kepada warga. Sehingga, para penyintas Covid-19 bisa kembali beraktivitas tanpa dikucilkan oleh warga. Terkait pemakaman jenazah Covid-19, Ning Ita juga menjelaskan sudah ada petugas khusus yang melakukan pemakaman.
Usai melakukan evaluasi PPKM Mikro di balai RW Rajekwesi, Ning Ita bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto melanjutkan dengan operasi penerapan disiplin protokol kesehatan. Warga yang kedapatan tidak memakai masker, dikenai sanksi sita KTP dan diberikan masker.
Pada evaluasi ini, Ning Ita di dampingi jajaran satgas Covid-19 antara lain, wakil wali kota Achmad Rizal Zakaria, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, Dandim 0815/Mojokerto yang diwakili Pabung Mayor. Inf. Nuriman Siswandi, Kajari Kota Mojokerto yang diwakili Kasubsie Fandi Ardiansyah, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo selaku juru bicara. (ima)