Polsek Pacet Polres Mojokerto Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor.

bongkah.id – Polsek Pacet Polres Mojokerto Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus perkenalan melalui aplikasi media sosial.

Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial DA terkait peristiwa yang terjadi di Minimarket Pandan, Dusun Pandan, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

ads

Kapolsek Pacet AKP M.K. Umam menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban DA dihubungi pelaku melalui aplikasi Litmatch. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengajak berkenalan, mengajak bertemu, lalu meminta nomor WhatsApp korban.

Keesokan harinya, Senin (24/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, korban menjemput pelaku di depan SPBU Bungurasih Medaeng, Sidoarjo, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi L-3495-EI. Pelaku kemudian membonceng korban menuju kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Setelah berwisata, sekitar pukul 17.30 WIB, korban dan pelaku kembali dari arah Pacet dan berhenti di Minimarket Pandan, Desa Pandanarum.

Korban masuk ke dalam minimarket, sementara pelaku berpamitan untuk membeli bahan bakar Pertamax di SPBU depan minimarket dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Pelaku sempat kembali dengan alasan Pertamax habis, lalu kembali pergi dengan dalih membeli Pertamax Turbo. Namun, hingga sekitar satu jam menunggu, pelaku tidak kunjung kembali.

Korban kemudian menyadari sepeda motornya telah dibawa kabur dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pacet.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pacet memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

“Pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pacet melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengecekan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara,” ujar AKP Umam.

Dari hasil penyelidikan, pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar Terminal Mojokerto.

Tim Unit Reskrim Polsek Pacet kemudian mengamankan dua pelaku berinisial SK alias Sandi dan YW alias Ambon, keduanya warga Kota Surabaya. Saat diamankan, para pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat L-3495-EI warna putih, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat L-3495-EI warna putih, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Umam. (kim)

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini