Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya mengamankan Yoni Hari Basuki. (Humas Kejari)
Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya mengamankan Yoni Hari Basuki. (Humas Kejari)

Bongkah.id – Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap dua terpidana kasus kredit fiktif di BPR Sidoarjo pada awal tahun 2025.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, kedua orang itu adalah Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini. Keduanya dibekuk Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya pada Januari 2025.

ads

“Keduanya adalah terpidana kasus kredit fiktif di salah satu BPR di Kabupaten Sidoarjo,” kata Putu dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

“Keduanya tidak ditangkap secara bersamaan, karena sebelumnya tim belum mendapatkan posisi terpidana Isni,” imbuhnya.

Putu menerangkan, tim sempat mencari dimana keberadaan keduanya. Setelah dilakukan pelacakan selama 3 hari, barulah didapatkan posisi pasti keduanya dan dilakukan penangkapan.

Setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya. Lalu, dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.

“Terpidana Yoni Hari Basuki diharuskan menjalani pidana penjara selama 5 tahun sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6420 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022 dan terpidana Isni Dania Andini selama 6 tahun sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 292/PID/2021/PT.Sby tanggal 27 April 2021,” ujarnya.

Putu menegaskan, terpidana Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini dulunya merupakan mantan petinggi salah satu BPR di Sidoarjo. Keduanya melakukan kredit fiktif ke salah satu bank BUMN senilai Rp 5 miliar rupiah di tahun 2007.

“Kredit tersebut menggunakan 116 data debitur palsu dengan tujuan untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia,” tuturnya.

Akibat ulahnya itu, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kini, keduanya tengah menjalani hukuman kurungan pidana di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Kabupaten Sidoarjo.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari banyaknya kredit macet di BPR Iswara Artha pada tahun 2007. Untuk menjaga penilaian baik di mata Bank Indonesia dan Bank Mandiri, Isni Dania Andini sebagai Direktur Utama dan Yoni Hari Basuki sebagai Komisaris Utama melakukan rekayasa kredit fiktif. Mereka menciptakan 116 nasabah palsu, termasuk Junita Tjahjarini, Yosef Promo, dan Eny Yuliani, dengan total nilai kredit Rp5 miliar.

Selain itu, Isni juga melakukan praktik flafadering kredit dengan memperpanjang kredit macet sebesar Rp3,2 miliar atas 77 nasabah. Tujuannya agar rasio Non-Performing Loan (NPL) BPR tetap di bawah 5 persen, sehingga penilaian Bank Indonesia dan Bank Mandiri tetap baik. (yg/sip)

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini