Bongkah.id – Polres Kediri Kota, jajaran Polda Jatim mengungkap banyak kasus dari 6 jenis kejahatan, sepanjang Januari 2023. Sebanyak 15 orang tersangka diamankan dalam enam perkara meliputi peredaran narkoba, pencurian dengan pemberatan (curat), penipuan dan penggelapan, peredaran pupuk ilegal serta pencabulan terhadap anak
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra mengatakan, Satresnarkoba berhasil mengungkap 9 kasus. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 54,62 Gram, Ganja 34,07 Gram serta Okerbaya sejumlah 9.156 Pil LL.
“Ini menjadi Komitmen kami Polres Kediri Kota untuk melakukan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana dengan harapan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota aman dan Kondusif,” kata AKBP Teddy Chandra dalam konferensi pers, Sabtu (4/2/2023).
Berikutnya, dalam kasus penipun dan penggelapan, Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan dua tersangka. Yakni J (37), laki-laki asal Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri serta H, perempuan warga Kecamatan Ngadiluwih.
“Barang bukti satu Unit sepeda motor Honda Vario serta 1 satu mobil Toyota Avanza,” ujar AKBP Teddy.
Kemudian, dalam tindak pidana curat polisi menangkap dua orang tersangka yakni MS (25), warga Kecamatan Banyakan serta YM (30) asal Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk. Teddy menyebutkan, keduanya adalah pelaku perampasan di halaman Toko Tanti Snack Desa Jabon, Kecamatan Banyakan.
“Lalu untuk perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak, Sat Reskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap dengan tersangka YD alias FY dengan TKP di Kelurahan Gayam, Mojoroto, Kota Kediri,” ungkap Teddy.
Selanjutnya, tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, polisi meringkus ADH, oknum pelatih Basket dari anak korban. Kasus ini tengah dalam penyidikan Satreskrim Polres Kediri Kota.
Terakhir, kasus yang diungkap baru-baru ini yakni penjualan pupuk yang tidak terdaftar (ilegal). Teddy mengatakan, dalam perkara ini pihaknya mengamankan tiga orang tersangka di Jalan Raya Kediri-Nganjuk, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota kediri.
Ketiganya yakni SGT (36) warga KecamatanTarokan, Kediri; DF (32) asal Kecamatan Kasemben, Kabupaten Jombang serta SF (34) warga Mantup, Kabupaten Lamongan.
“Barang bukti yang disita sebanyak 3,3 Ton pupuk NPK Mahkota Sawit dan mobil Pick Up Isusu Phanter,” tambah AKBP Teddy Chandra.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tommy Prambana menambahkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait beredarnya pupuk NPK merek Mahkota Sawit yang diduga tanpa izin edar dari Kementerian Pertanian. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tommy dan timnya mengamankan SGT di Jalan Kediri-Nganjuk, Kelurahan Mrican, Kota Kediri pada 31 Januari 2023.
Dalam penangkapan itu, disita 66 sak ukuran 50 kilogram (kg) pupuk merek Mahkota Sawit dengan total 3,3 ton hendak diedarkan. Penangkapan terhadap SGT ini kemudian dikembangkan.
“Jadi tersangka SGT ini mengedarkan pupuk NPK merek Mahkota Sawit di wilayah Kediri yang dipesan dari DF selaku marketing di sebuah kantor di Gresik. Kantornya di sana, SF ini produsennya,” terang Tommy, Sabtu (4/2/2023).
Pupuk NPK merek Mahkota Sawit itu dijual di wilayah Kediri dengan harga Rp150 ribu per sak oleh SGT. Tommy mendapatkan pupuk itu dari DF dengan harga Rp118 ribu. Sedangkan di tingkat produsen, pupuk ini hanya Rp 45 ribu.
Dia menjelaskan, produsen pupuk di Gresik mampu memproduksi hingga 15 ton per hari. Sejauh ini mereka sudah memproduksi 200 ton pupuk NPK merek Mahkota Sawit. (bid)