Bongkah.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum menunda penetapan Bupati Sabu Raijua (Nusa Tenggara Timur) terpilih, Orient P Riwu Kore. Pasalnya, Cabup yang diusung koalisi PDIP dan Partai Demokrat di Pilkada 2020 itu terbukti masih berwarga negara Amerika Serikat (AS).
Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, Orient Riwu Kore terbukti memalsukan data kependudukannya ketika mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020. Karena itu, Bawaslu mengirim rekomendasi kepada KPU pada Rabu (3/2/2021) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penundaan pelantikan Riwu Kore.
“Informasi dari Sabu Raijua bahwa akhir masa jabatan di sana akan habis pada 17 Februari, jadi kami meminta jangan sampai dilakukan pelantikan dahulu,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, dalam keterangan pers dari Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Bawaslu juga meminta KPU menggunakan surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, bahwa Riwu Kore benar memiliki paspor Amerika Serikat sebagai dasar untuk menindaklanjuti rekomendasi itu.
Abhan menjelaskan penundaan pelantikan sebagai opsi yang paling memungkinkan untuk dilakukan segera, sembari menunggu kepastian hukum terkait pembatalan calon bupati yang telah ditetapkan sebagai bupati terpilih.
“Tahap awal adalah penundaan dulu, sambil kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Sebenarnya bola ini ada di Kemendagri karena KPU sudah melimpahkan berkas (penetapan) ke Kementerian Dalam Negeri,” jelas Abhan.
Ia mengungkapkan, status Orient P Riwu Kore sebagai warga negara AS terbongkar dari hasil investigasi Bawaslu. Penelusuran terhadap latar belakang pria kelahiran Kupang, 7 Oktober 1964 itu dilakukan sejak 5 September 2020.
“Dalam menindaklanjuti adanya informasi dugaan calon bupati atas nama Orient Patriot Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat, maka Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melakukan langkah-langkah aktif meminta klarifikasi ke sejumlah lembaga terkait,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang digali dari berbagai sumber, Ama ORI sejatinya lahir di Kupang, NTT, 7 Oktober 1964 atau kini berusia 56 tahun, dari pasangan Agustinus David Riwu Kore dengan Ema Mariance Koroh Dimu. Dia adalah anak keempat dari 8 bersaudara
Ia memiliki dua orang anak dari perkawinannya dengan wanita Yahudi-Spanyol. Yang sulung, Franklin Riwu Kore bertugas di pasukan elit militer AS (US-ARMY) sebagai seorang sniper atau penembak jitu yg juga mampu menerbangkan pesawat tempur.
Sedangkan anak keduanya, Jessica Riwu Kore, saat ini sedang merampungkan kuliah Nursing Program di South Western College, San Diego – USA. Kedua buah hatinya ini dilahirkan di AS, sama seperti ibu mereka Trinidad Martinez yang juga lahir dan dibesarkan di LA, California, AS.
Harta Orient berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat sebesar Rp 36 miliar. Kekayaan itu antara lain terdiri dari tiga tanah dan bangunan di Amerika Serikat dari hasil sendiri. Yaitu tanah dan bangunan seluas 20 ribu meter persegi di Montgomery, Alabama senilai Rp 7,5 miliar.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 9.000 meter persegi di Silk Vine Drive Winchester California senilai Rp 11,2 miliar. Tanah dan bangunan seluas 20 ribu meter persegi di Bancroft Dr La Mesa California senilai Rp 12,9 miliar.
Sementara di tanah air, Orient tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 271 meter persegi di Kota Kupang yang merupakan warisan senilai Rp 500 juta. Lalu tanah seluas 1.552 meter persegi di Kota Kupang yang merupakan warisan senilai Rp 1,1 miliar.
Ada juga dua bidang lahan warisan di Kota Kupang dengan 1.915 meter persegi senilai Rp 1,4 miliar dan 1.729 meter persegi seharga Rp 1,2 miliar. Harta Orient lainnya berupa alat transportasi dan mesin. Ia memiliki mobil Honda Hatch Back tahun 1989 senilai Rp 116 juta, mobil Mazda PK (commercial truck B 2200) tahun 1993 senilai Rp 145 juta, mobil Honda CRV tahun 2004 senilai Rp 217,5 juta, dan mobil Honda CRV tahun 2005 senilai Rp 174 juta.
Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 76,2 juta, surat berharga senilai Rp 1,6 miliar, kas dan setara kas senilai Rp 199 juta, serta utang senilai Rp 5,5 miliar.
Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, patainya kontroversi status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore sejatinya sudah terdeteksi partainya sejak proses penjaringan calon. Menurut dia, Demokrat telah meminta klarifikasi kepada Ketua DPD Partai Demokrat NTT Jefri Riwukore karena proses penjaringan dilakukan berjenjang mulai dari tingkat DPC untuk pilkada kabupaten/kota.
“Isu kewarganegaraan ini sudah sempat berhembus di awal penjaringan dan terdeteksi oleh Bappulu PD,” kata Kamhar, Kamis (4/2/2021).
Demokrat berkoalisi dengan PDIP dan Partai Gerindra mengsung pasangan Orient Riwukore-Tobias Uly di Pilkada 2020 lalu. Orient diloloskan sebagai calon bupati yang diusung Partai Demokrat setelah mendapat penjelasan dari Jefri bahwa Orient tidak berkewarganegaraan ganda.
“Setelah mendapat penjelasan dari Ketua DPD PD Provinsi NTT tentang prospek koalisi PDI-P dan Partai Demokrat pada Pilkada Sabu Raijua termasuk penjelasan kewarganegaraan Orient Riwukore yang tak ganda, maka Bappilu mengajukan permohonan rekomendasi kepada Mas Ketum AHY,” tutur Kamhar. (bid)