Juru parkir (Jukir) di Jombang saat menerima jasa./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Juru parkir (Jukir) di Jombang saat menerima jasa./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Pemerintah Kabupaten Jombang mulai menerapkan kebijakan kenaikan tarif parkir terbaru.

Tarif parkir sepeda motor yang awalnya Rp 1.000 sekarang jadi Rp 2.000, mobil penumpang awalnya Rp 2.000 jadi Rp 4.000, sedangkan untuk bus kecil dari Rp 4.000 jadi Rp 6.000.

ads

Kenaikkan retribusi parkir di tepi jalan umum ini berlaku sejak per 1 Januari 2025. “Sudah berlaku sejak 1 Januari lalu, sudah resmi naik tarifnya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Jombang Budi Winarno. Sabtu (4/1/2025).

Budi menjelaskan, kenaikan itu berdasarkan pada Perbup 43 Tahun 2024 Penyelenggaraan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

Dalam perbup itu, mengatur kebijakan perparkiran di sejumlah jalan kabupaten dan juga mengatur adanya perubahan tarif parkir.

“Ya, tarif parkir sepeda motor yang awalnya Rp 1.000 sekarang jadi Rp 2.000, mobil penumpang awalnya Rp 2.000 jadi Rp 4.000, sedangkan untuk bus kecil dari Rp 4.000 jadi Rp 6.000. Jadi ada kenaikan retribusi,” jelasnya.

Selain itu, zona ruas jalan yang dikenakan retribusi parkir juga diperluas, yang semua 22 titik ruas jalan, sekarang bertambah menjadi 28 titik ruas jalan.

Zonasi ruas jalan untuk parkir itu, tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jombang nomor: 100.3.3.2/ 291 /415.10.1.3/2024.

“Jika sebelumnya hanya ada 22 zona ruas jalan yang jadi tempat parkir, mulai tahun ini berubah menjadi 28 zona ruas jalan,” kata dia.

Penambahan enam ruas jalan yang dikenakan retrubusi parkir tepi jalan umum tersebar di sejumlah titik. Di antaranya Jl Cakraningrat, Jl KH Ahmad Dahlan, Jl Otto Iskandardinata, Jl RAA Soerodiningrat, Jl Kusuma Bangsa, dan Jl Cak Durasim. (ima/sip)

190

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini