Kasatreskrim polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat memberikan keterangan pers. Rabu (4/1/2023).

Bongkah.id – Polres Jombang Jawa Timur mengamankan tujuh pemuda yang ikut dalam rombongan konvoi perguruan silat. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pisau lipat serta double stik serta sebuah sepeda motor.

“Total kami mengamankan 7 pemuda yang terlibat konvoi. Dari tangan mereka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” papar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Giadi Nugraha, Rabu,(4/1/2023).

ads

“Dari 7 pemuda yang kami amankan, satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara, kepemilikan senjata tajam,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, yang bersangkutan bakal dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Satu tersangka kami jerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Dibeber Kasat Reskrim, Selasa malam sekitar 10 sepeda motor melakukan konvoi dari salah satu perguruan silat. Mereka, melintas di jalan raya sebelah barat Stadion Merdeka lalu melanjutkan ke barat menuju bundaran Ringin Contong.

“Kami mendapati informasinya dari media sosial, lalu kami lakukan pendalaman. Kenapa kami hanya memberlakukan UU Darurat, sebab sampai hari ini belum ada korban yang melapor,” bebernya.

Diterangkan Kasat Reskrim, tujuan konvoi untuk mencari keberadaan anggota perguruan lain. Olehnya, mereka melengkapi diri dengan senjata tajam. “Niat mereka yakni tawuran dengan anggota perguruan lain saat bertemu ketika konvoi. Untuk mempersiapkan hal itu, mereka melengkapi diri dengan senjata tajam,” pungkas Giadi. (ima)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini