Bongkah.id – Aroma korupsi lain yang diduga dilakukan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa menyeruak. Duit sebesar Rp 15 miliar untuk ijin pembangunan pabrik keramik, tahun 2015 silam terindikasi mengalir ke terpidana kasus rasuah yang populer dengan nama inisial MKP tersebut.
Ketua LSM Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Wiwid Haryono mengungkapkan, permohonan ijin pendirian pabrik keramik itu oleh seorang investor asal Taiwan, tahun 2015 silam. Pihak perusahaan kemudian dipertemukan dengan MKP untuk membahas proses perijinan.
“Pertemuan itu diperantarai salah satu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Intinya, MKP bersedia mengeluarkan ijin pendirian pabrik keramik di lokasi yang dimaksud investor itu,” kata Wiwid, Kamis (3/12/2020).
Selanjutnya, kedua pihak menggelar beberapa kali pertemuan untuk mematangkan rencana pembangunan pabrik dan syarat-syarat legalitas yang harus dipenuhi investor. Pihak investor bergerak cepat memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta pembebasan lahan seluas 23 hektar (ha).
“Pemilik lahan bersedia melepas tanahnya, sebagian besar berupa sawah yang akan dialihfungsi menjadi industri. Dan warga sekitar juga mendukung berdirinya pabrik keramik,” ungkap Wiwid.
Setelah mendapat kepastian ijin dari MKP tadi, investor PT SCAD itu tak segan memborong langsung beberapa bidang lahan. Di antaranya tiga bidang tanah milik salah seorang warga masing-masing seluas 460 meter2, 310 m2 dan 980 m2, semuanya belum bersertifikat atau masih berstatus letter C.
Di tengah proses pembebasan itu, perusahaan dengan pihak MKP masih sempat melakukan beberapa pertemuan. Sampai kemudian, pihak MKP meminta biaya perijinan yang wajib dikeluarkan investor sebesar Rp 15 miliar.
Disebutkan juga dalam permintaan, Bupati Mojokerto dua periode itu menjamin nominal biaya tersebut sudah untuk memenuhi seluruh proses perijinan. Termasuk untuk ijin lokasi, pemanfaatan lahan, mendirikan bangunan (IMB) dan lain-lain sampai pabrik berdiri.
“Setelah mendapat jaminan itu, investor langsung membayar lunas Rp 15 miliar tanpa berpikir dua kali. MKP juga menjamin seluruh perijinan akan selesai dalam 1 bulan,” tandasnya.
Namun sampai sebulan kemudian, pihak investor tidak menerima pemberitahuan apapun dari pihak Pemkab Mojokerto terkait perijinan pendirian pabrik keramik. Selanjutnya, pihak investor pun berinisiatif melakukan pertemuan lagi dengan MKP.
“Tapi jawabannya tidak memuaskan. Proses perijinan belum bisa dilakukan, alasannya karena masih ada beberapa kendala,” ungkap Wiwid.
Hingga kini, ijin untuk pendirian pabrik keramik tersebut belum keluar. Apalagi, MKP sendiri sudah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi dan mendekam di Lapas Porong sebagai terpidana kasus korupsi ijin pendirian tower.
Dalam kasus itu, MKP divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Di tingkat banding, hukumannya dipangkas 1 tahun. Sementara permohonan kasasinya kandas setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara Kabid Pelayanan Perijinan Pemanfaatan Tanah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto Taufik memandang aneh munculnya biaya Rp 15 miliar untuk ijin mendirikan pabrik.
Menurutnya, pemkab tidak memasang tarif sepeser pun untuk pengurusan ijin investasi dan pemenuhan komitmen. “Investor hanya perlu mengajukan permohonan investasi ke OSS untuk memenuhi ijin lokasi,” terangnya.
Namun mekanisme permohonan ijin itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Untuk persyaratan pada periode sebelumnya, Taufik mengaku tidak mengetahui pastinya.
Berdasar PP 24/2018 tersebut, Taufik menjelaskan, biaya baru dikenkaan kepada investor atau perusahaan ketika sudah masuk pengurusan ijin iokasi. Biaya itu pun ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berwenang menerbitkan pertimbangan teknis (risalah) untuk delimiasi terluar luasan lahan yang dimaksud.
“Biaya itu masuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di BPN ketika akan mengeluarkan pertimbangan teknis delimiasi titik kordinat lokasi pabrik. Kita hanya buatkan surat pengantar setelah ada pemenuhan komitmen untuk dibawa ke BPN,” jelasnya. (bid)