bongkah.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi korban “ketidakmampuan kerja” para pembantunya. Pada Senin (2/11/2020) siang, ia secara resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disepakati dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. Naskah yang ditandatangani, yang versi 1.187 halaman. Versi yang dikirimkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Bukan naskah versi 812 halam yang diantarkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar ke kantor Kementrian Sekretariat Negara (Kemensetneg), 14 Oktober 2020. Naskah tersebut langsung diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara (Setneg) pada hari itu juga.
Namun, belum 24 jam naskah tersebut berada di situs Setneg, sejumlah pihak yang telah mengunduhnya menemukan beberapa kesalahan atau kejanggalan. Salah satu yang mencuat pertama adalah kejanggalan pada Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5. Diikuti kejanggalan di Pasal 175 Poin 6 yang berisi perubahan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (…….)
Dalam penilaian Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin, pilihan Jokowi meneken UU Cipta Kerja tersebut merupakan pertaruhan citra. Demikian pula simpati politiknya di hadapan publik. Keputusan itu dipastikan meruntuhkan ekspektasi publik, yang selama ini menganggapnya sebagai presiden pro-rakyat kecil (wong cilik).
“Saat ini, saya yakin masyarakat banyak yang kecewa. Ini perlu diantisipasi. Sama seperti pada 2014 silam, akan muncul Jokowi effect. Dimana ada harapan dari banyak masyarakat yang menganggap Jokowi sebagai presiden yang prorakyat kecil. Ini jadi pertaruhan,” ujarnya.
UU Cipta Kerja sendiri masuk sebagai salah satu dari sederet aturan kontroversial. Pun tak populer bagi masyarakat, yang disahkan di bawah pemerintahan Jokowi belakangan ini. Kebijakan sama yang telah dilakukan pada periode pertama kepresidenan Jokowi, 2014-2019. Sederet UU kontroversial yang dilahirkan dan dibahas, kemudian dilanjutkan pada periode kedua ini. Beberapa di antaranya Revisi UU (RUU) KPK yang disahkan pada periode lalu. Beberapa undang-undang yang disahkan pada periode kini. Yakni UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan UU Mahkamah Konstitusi (MK).
Tak dipungkiri Ujang, resistensi yang disampaikan berbagai lapisan kelas sosial masyarakat: Dari mulai kelas menengah seperti akademisi, aktivis, mahasiswa, hingga tokoh agama merupakan bentuk kekhawatiran terdampak atas penerapan UU tersebut.
“Kelompok-kelompok ini yang jadi motor penggerak menurunnya kepercayaan rakyat setelah Jokowi meneken UU tersebut. Jadi bukan dari kalangan kelas bawah atau buruh saja yang dirugikan. Ini sudah lintas segmentasi kelas yang dirugikan,” ujarnya.
Sadar akan konsekuensi itu, Ujang menilai Jokowi kini tengah mengambil risiko. Berjalan di tengah kebijakan yang tak populer. Jokowi telah memilih jalan berbeda dengan banyaknya tuntutan masyarakat, yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja saat ini.
“Hampir semua kalangan kecewa. Kalangan akademisi, intelektual, kalangan kelas menengah, kelas bawah, khususnya kaum pekerja. Sebab UU Cipta Kerja itu berdasarkan semua segmentasi masyarakat. Sesungguhnya penolakan itu datang dari seluruh kalangan masyarakat. Sekarang Jokowi memilih jalan sendiri yangg berbeda dengan tuntutan itu,” kata Ujang.
Tapi, jalan Jokowi tak akan sekuat itu jika tanpa dukungan partai politik. Itu tercermin dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. Dari sembilan fraksi hanya dua yang menolak pengesahan UU Ciptaker yakni PKS dan Demokrat. Bahkan partai yang didirikan Presiden RI VI Susilo Bambang Yudhoyono itu memilih walk out. Keluar dari ruang sidang. Untuk membuktikan jika partainya tidak menyetujui isi UU Cipta Kerja, yang dinilai banyak merugikan rakyat, pendidikan, pesantren, kekaayaan alam Indonesia, buruh, dan banyak lainnya.
KEHILANGAN LEGACY
Berbeda dengan Jokowi yang tak bisa mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2024, para partai politik pendukung UU Cipta Kerja itu harus berpikir keras. Mencari argumentasi tepat atas persetujuan mereka atas beleid UU Cipta Kerja tersebut, sehingga persetujuannya itu tidak berpengaruh pada elektabilitas partai.
Karena itu, Ujang meyakini, ke depannya tujuh parpol pendukung pengesahaan UU Cipta Kerja, yaitu Partai Golkar, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pasti akan mencari cara dan strategi. Mereka mebumikn beragam argumentasi politik atas dukungannya terhadap UU Cipta Kerja, yang dinilai sangat pro rakyat. Target ketujuh partai politik tersebut agar masyarakat tetap simpati dan memilihnya kembali pada 2024 mendatang
“Karena itu UU Cipta Kerja harus ada win-win solution, pemerintah, DPR dan pekerja. Kalau enggak ada win-win solution dan ingin menang sendiri, dipastikan melahirkan sebuah penilaian massal jika yang dijanjikan pada rakyat saat Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 hanyalah janji kampanye. Janji yang halal diingkari. Jika penilaian itu yang muncul di masyarakat, kondisi ini merupakan alarm bahaya. Pemerintah dan DPR RI akan kehilangan legacy-nya,” katanya.
Penilaian senada disampaikan peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati. Ia menilai, sesungguhnya Jokowi sadar potensi menurunnya tingkat kepercayaan dari publik dengan penekenan UU Cipta Kerja. Tingginya ketidakpercayaan itu makin diperparah akibat masih direvisinya beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja, setelah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 5 Oktober.
Sebagaimana diketahui, naskah awal UU Cipta Kerja usai disahkan DPR dan pemerintah berjumlah 905 halaman. Draf itu berkali-kali direvisi setelah diketok. Pada Jumat (9/10/2020), draf menjadi 1.062 halaman. Kembali berubah menjadi 1.035 halaman pada Senin (12/10/2020). Tak sampai 24 jam, ketebalan kembali berkurang menjadi 812 halaman. Jumlah 812 halaman itu yang kemudian secara resmi diserahkan DPR kepada pemerintah pada 14 Oktober lalu. Dan, kini setelah diteken Jokowi, draf itu bertambah tebal kembali jadi 1.187 halaman.
“Saya pikir potensi ketidakpercayaan itu juga ada, mengingat fakta terbaru seputar intervensi Istana soal revisi beberapa pasal UU itu, setelah disahkan oleh DPR RI. Padahal secara hukum, intervensi dan perubahan terhadap UU yang sudah disahkan DPR RI itu hukumnya haram. Jika dilakukan, maka UU itu berstatus cacat formil, sehingga harus dibatalkan MK jika ada yang melakukan uji materi dan uji formil,” kata Wasisto.
Seperti yang diungkap Ujang, Wasisto menyatakan potensi turunnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan Jokowi merupakan “bumerang politik” dari pengesahan UU Cipta Kerja. Tak hanya disumbangkan oleh ketidakpercayaan dari kelompok buruh semata. Melainkan banyak disumbangkan oleh kalangan kelas menengah, seperti mahasiswa, akademisi, hingga aktivis LSM.
Kendati demikian, Wasisto meneropong potensi turunnya kepercayaan dari kelompok-kelompok tersebut terhadap pemerintah masih bersifat fluktuatif. Belum terinstitusi dengan baik. Masih ada banyak waktu untuk Jokowi mengambil simpati elemen masyarakat tersebut. Misalnya dengan mengeluarkan pelbagai kebijakan yang pro rakyat ke depannya.
“Masih naik turun, saya pikir Jokowi masih berkesempatan untuk menebar simpati. Hanya saja karena pandemi ini, interaksi untuk aktifitas tersebut sangat terbatas,” ujarnya.
Sejauh ini, massa buruh menyatakan akan turun kembali melakukan aksi menuntut pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Rencananya pada 10 November nanti di Jakarta, lalu disusul juga di sejumlah daerah lain. Selain itu, beberapa elemen buruh seperti KSBSI dan KSPI menyatakan akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, baik uji materiil maupun uji formil atas UU Cipta Kerja. (rim/EnD)