Bongkah.id – Pemilik tanah bisa menjual atau memberikan sebagian lahannya kepada orang lain. Untuk menjual tanah tersebut, pemilik perlu melakukan proses pecah sertifikat.
Dilansir dari akun Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) @kementerian.atrbpn, pemecahan bidang tanah atau pecah sertifikat dilakukan saat satu bidang tanah yang telah terdaftar akan diubah menjadi sejumlah bidang baru. Setiap bidang tanah baru akan memiliki sertifikat tersendiri alias terpisah. Dengan begitu, sertifikat induk atau awal sudah tidak berlaku lagi setelah dipecah.
Lantas, bagaimana cara memecah sertifikat tanah? Berikut penjelasannya.
Cara Pecah Sertifikat Tanah
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pecah sertifikat tanah, ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Berikut rinciannya, sebagaimana dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN.
Syarat Pecah Sertifikat Tanah
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).
- Sertifikat tanah asli.
- Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
Selain itu, pemohon juga harus melengkapi keterangan:
- Identitas diri.
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
- Alasan pemecahan sertifikat.
Prosedur Pecah Sertifikat Tanah
Pemohon bisa datang langsung ke kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Proses ini juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:
- Melengkapi seluruh persyaratan administrasi.
- Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili.
- Mengisi formulir permohonan pecah sertifikat tanah.
- Menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran.
- Melakukan pembayaran biaya pecah sertifikat tanah.
- Petugas kantor pertanahan melakukan pengukuran tanah di lokasi.
- Sertifikat baru diproses oleh BPN.
- Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
- Apabila pemohon mewakilkan proses ini melalui PPAT, maka wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.
- Adapun penyelesaian pemecahan sertifikat tanah membutuhkan waktu hingga 15 hari kerja.
Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Biaya pecah sertifikat tanah bervariasi tergantung jumlah bidang dan luas tanah. Pemohon juga bisa melakukan simulasi biaya melalui situs resmi ATR/BPN.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa biaya resmi pecah sertifikat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut komponen biaya pecah sertifikat tanah:
Biaya Pengukuran Tanah
- Luas sampai 10 hektare:
Tu = (L/500 × HSBKu) + Rp100.000 - Luas lebih dari 10 hektare hingga 1.000 hektare:
Tu = (L/4.000 × HSBKu) + Rp14.000.000 - Luas lebih dari 1.000 hektare:
Tu = (L/10.000 × HSBKu) + Rp134.000.000
Keterangan: Tu = tarif pelayanan pengukuran, L = luas tanah (m²), HSBKu = harga satuan biaya khusus pengukuran per provinsi. - Biaya Pelayanan Pendaftaran Pemecahan
Rp50.000 per bidang tanah. - Biaya Petugas Pengukur
Meliputi transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas ukur di lapangan.
Simulasi Biaya Pecah Sertifikat
Sebagai gambaran, jika seseorang memiliki tanah seluas 300 meter persegi dan ingin memecah sertifikat menjadi dua bidang, dengan HSBKu sebesar Rp80.000 (tahun 2025), maka perhitungannya sebagai berikut:
- Biaya Pengukuran: (300/500 × 80.000) + 100.000 = Rp148.000
- Biaya Pemecahan dua bidang: 2 × Rp50.000 = Rp100.000
- Total estimasi biaya pecah sertifikat tanah = Rp248.000.
Namun, biaya tersebut belum termasuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas pengukuran di lapangan. (sip)