Ilustrasi pelecehan seksual di Sidoarjo.
Ilustrasi pelecehan seksual di Sidoarjo.

Bongkah.id – Sebuah peristiwa memilukan mengguncang warga Kecamatan Pakusari, Jember, Jawa Timur. Seorang guru mengaji berinisial MS (50) kini tengah berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap empat anak perempuan yang merupakan santri di tempatnya mengajar.

Para korban, yang masih duduk di bangku SD dan SMP, masing-masing berinisial ZR (11), ML (12), FS (13), dan BL (11), merupakan warga sekitar yang rutin mengikuti kegiatan mengaji di musala setempat. Dugaan tindakan ini terungkap berkat kepekaan dan keberanian salah satu orang tua korban, yang menyadari perubahan drastis pada perilaku anaknya.

ads

“Biasanya anak saya itu ceria dan aktif bermain. Tapi belakangan ini dia lebih sering murung dan menyendiri di rumah. Awalnya saya kira dia sakit,” ungkap ZK (38), orang tua dari salah satu korban, saat ditemui di kediamannya, Selasa (3/6/2025).

Dengan penuh kesabaran dan cinta, ZK berusaha membuka komunikasi dengan sang anak. Perlahan, cerita yang memilukan pun terungkap.

Orang Tua Bersatu Demi Keadilan Anak-Anak

Setelah mendengar pengakuan sang anak, ZK segera menghubungi orang tua korban lainnya. Mereka kemudian bersama-sama melaporkan kasus ini ke Mapolsek Pakusari, yang langsung mendapat perhatian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.

“Benar, kasus ini sudah kami tangani. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 31 Mei 2025,” ujar Ipda Qori Novendra dari Unit PPA Polres Jember.

Demi kepentingan penyelidikan, para korban telah menjalani visum dan pendampingan dari pihak berwenang. Aparat juga memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan tegas dan transparan, mengingat status pelaku sebagai tokoh agama yang semestinya menjadi panutan.

Pentingnya Kepekaan Orang Tua dalam Menjaga Anak

Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya membangun komunikasi yang hangat antara orang tua dan anak. Perubahan perilaku yang tiba-tiba—seperti menjadi pendiam, murung, atau menarik diri dari lingkungan sosial—bisa menjadi tanda bahwa anak sedang menghadapi tekanan atau mengalami sesuatu yang serius.

Kanit Reskrim Polsek Pakusari Aipda Lefatra menambahkan, keterlibatan warga dalam menjaga lingkungan dan melaporkan kejadian yang mencurigakan juga sangat penting untuk mencegah kasus serupa.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Tersangka MS dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena statusnya sebagai guru ngaji, pihak kepolisian mempertimbangkan pemberatan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (atta/sip)

50

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini