bongkah.id – Gagalkan peredaran narkoba, Polres Mojokerto, Jawa Timur, sita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram dari IM. Warga Trowulan yang ditangkap di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“IM sebagai pelaku ditangkap di area persawahan. Barang bukti yang disita itu diakui pelaku kiriman dari Lhokseumawe, Aceh. Tujuan pengirimannya ke Trowulan untuk diedarkan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander di Mapolres Mojokerto, Kamis (3/6/2021).
Menurut dia, modus operandi pengirimannya dengan memasukkan barang bukti sabu-sabu itu ke dalam piranti elektronik. Selanjutnya barang bukti tersebut diletakkan di lokasi penangkapan. Paket kiriman ini merupakan pengiriman yang ketiga kalinya dan tertangkap. Sementara pengiriman pertama dan kedua berhasil dijemput pelaku.
Dikatakan, pada saat ini pelaku tengah dalam proses pemeriksaan. Keterangan yang didapat akan didalami. Selanjutnya dikembangkan. Untuk menangkap pemilik kiriman barang bukti tersebut, yang keterangan awalnya merupakan warga asal Kabupaten Jombang.
Dalam kesempatan sama, Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya memaparkan, dari barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram yang disita itu diperkirakan nilainya sekitar Rp600 juta. Asumsi nilai tersebut berdasar dari harga 1 gram sekitar Rp1,2 juta.
Untuk mendapatkan nilai pastinya, maka barang bukti tersebut akan mengalami proses tes kualitas. Juga untuk mengetahui kandungan kimia yang dimiliki. Sehingga dapat diketahui kepastian harga dari barang bukti tersebut. Demikian pula kandungan racun didalamnya. Pun akibatnya bagi kesehatan masyarakat.
“Yang terpenting bagi kami, dengan menggagalkan peredaran 500 gram sbu-sabu Lhokseumawe itu adalah menyelamatkan sekitar 3.000 orang anggota masyarakat,” katanya.
Sebagaimana sanksi hukuman bagi kurir, pengedar, dan penjual sabu-sabu yang terkategori narkotika golongan 1, maka IM berpotensi dijerat dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”). Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (bid-02)