Karangan bunga yang dikirimkan di depan PN Surabaya. Bongkah.id/Addy/
Karangan bunga yang dikirimkan di depan PN Surabaya. Bongkah.id/Addy/

Bongkah.id – Lima pegawai Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat vonis bebas terdakwa, Ronald Tannur dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi berat dan ringan terhadap kelima pegawai PN Surabaya, terkait vonis bebas Ronald Tannur. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan (Bawas) MA yang menyatakan bahwa terjadi pelanggaran etik berdasarkan Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Judicial RI Tentang Kode Etik dan Perdoman Perlaku Hakim.

ads

Dikutip dari Kompas.com lima orang yang dijatuhkan vonis di antaranya, pertama, Pimpinan PN Surabaya berinisial R yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan.

Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun.

Kedua, inisial D yaitu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan.

Ia dijatuhkan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Ketiga, inisial RA yaitu Staf PN Surabaya dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Ia dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Keempat, staf PN Surabaya berinisial Y dinyataka pelanggaran berat. Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Kemudian, staf PN Surabaya inisial OA dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat. Ia dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan. (*)

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini