Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang, Rita Darmawati.

Bongkah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah aturan bagi partai politik maupun calon legislatif (caleg) kampanye bagi peserta Pemilu 2024. Salah satunya terkait tempat yang diperbolehkan dan dilarang menjadi ajang kampanye.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jombang, Rita Darmawati menjelaskan, peserta Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah sebagai ajang kampanye. Parpol maupun caleg yang melanggar akan dijatuhi sanksi.

ads

“Sanksinya sebagaimana diatur dalam PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu,” kata Rita, Sabtu (2/11/2023).

Diketahui, KPU telah menetapkan masa kampanye selama 75 hari sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Rita menyatakan, selain rumah ibadah, ada beberapa tempat yang dilarang digunakan sebagai lokasi kampanye.

Di antaranya yakni, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung/halaman sekolah atau perguruan tinggi. Kemudian gedung milik pemerintah, fasilitasi lainnya yang dapat mengganggu kertertiban umum,” tandas dia.

Namun ada aturan terbaru terkait tempat yang boleh menjadi tempat kampanye. Hal tersebut  telah diatur dalam PKPU 20/2023 terkait dengan tindak lanjut dari keputusan MK No 65/2023.

“Lembaga pendidikan boleh digunakan kampanye, tapi khusus universitas atau perguruan tinggi,” pungkas Rita. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini