Terdakwa kasus pembunuhan di hutan Kabuh, Hanif Mansyur Mustofa saat hendak menghadiri sidang di PN Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Terdakwa kasus pembunuhan di hutan Kabuh, Hanif Mansyur Mustofa saat hendak menghadiri sidang di PN Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Hanif Mansyur Mustofa (19), terdakwa kasus pembunuhan Mohammad Faiz (19) di hutan Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Putusan ini dibacakan dalam sidang vonis, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.

ads

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iksandiaji Yuris Firmansyah didampingi hakim anggota Putu Wahyudi dan Ivan Budi Santoso. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Hanif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembantuan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun,” ucap hakim Iksandiaji saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra PN Jombang, Kamis (2/10/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Hanif terbukti membantu lima terdakwa lain. Ia dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP. Faktor yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, masih muda, belum pernah dihukum, serta dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki diri. Sementara yang memberatkan, perbuatannya menimbulkan keresahan dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Mendengar vonis itu, Hanif langsung menyatakan menerima. “Saya menerima, Yang Mulia,” ucapnya di persidangan.

Berbeda dengan JPU, Jefri Satria Andreas Sitorus, yang menyatakan masih pikir-pikir karena vonis jauh di bawah tuntutan.

“Tuntutan kami 15 tahun. Kami akan koordinasi dan meminta petunjuk pimpinan, sehingga masih pikir-pikir,” ujarnya.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 18 Januari 2025. Mohammad Faiz, warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, ditemukan tewas mengenaskan di areal hutan petak 102 L RPH Tanjung, BPK Ploso Timur, Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kabuh.

Polisi kemudian menangkap enam pelaku. AS alias Gareng (22), warga Desa Pulorejo, Ngoro, Jombang, sebagai pelaku utama, serta Ain Roes (23), warga Lumajang, Hanif Mansyur (19), warga Kediri, MR (17), RG (18), dan KS (16), ketiganya remaja asal Jombang.

Tiga pelaku anak telah divonis 3 tahun penjara di LPKA Blitar. Sementara Gareng dan Amin Roes sebelumnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Dengan vonis Hanif, seluruh rangkaian persidangan kasus ini dinyatakan selesai. (Ima/srp)

66

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini