Sidang dua WNA asal China di Kediri.
Sidang dua WNA asal China di Kediri.

Bongkah.id – Dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial WQ dan WX akhirnya bisa bernapas lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri hanya menjatuhkan vonis denda Rp20 juta tanpa disertai hukuman deportasi, meski keduanya terbukti bersalah dalam perkara keimigrasian.

Putusan ini menarik perhatian karena ancaman hukuman awal cukup berat. Dalam dakwaan, keduanya sempat dijerat Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman penjara hingga lima tahun atau denda Rp500 juta. Namun, di persidangan, jaksa penuntut umum hanya menuntut denda Rp25 juta tanpa deportasi, dan hakim memutuskan Rp20 juta.

ads

Kuasa hukum WQ dan WX, M. Akson Nul Huda, menyambut putusan itu dengan rasa syukur. Menurutnya, yang terpenting dari putusan majelis hakim adalah tidak adanya perintah deportasi.

“Ini langkah bijaksana. Klien saya hanya dijatuhi denda Rp20 juta dan tidak ada deportasi. Itu yang paling penting,” ujarnya.

Akson juga mengapresiasi sikap Kejaksaan Negeri dan Ketua PN Kediri yang dinilai arif dalam menangani perkara tersebut.

Kasus Berawal dari Operasi Imigrasi

Perkara ini bermula dari Operasi Gabungan Wirawaspada 2025 yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri pada 15–16 Juni 2025. Dari operasi itu, tujuh WNA diamankan, termasuk WQ dan WX.

Keduanya terjaring setelah laporan masyarakat terkait aktivitas mereka di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri. Penelusuran imigrasi menemukan bahwa izin tinggal terbatas (ITAS) yang mereka gunakan tidak sesuai dokumen. Bahkan, perusahaan penjamin yang tercatat diduga fiktif.

Setelah ditahan pada 14 Juli 2025, keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan hingga akhirnya disidangkan di PN Kediri.

Pertimbangan Hubungan Bilateral dan Investasi

Dalam pleidoinya, kuasa hukum menekankan bahwa perkara ini juga menyangkut hubungan bilateral Indonesia–China serta iklim investasi di dalam negeri.

“Vonis ini harus dipandang sebagai bentuk penghargaan kepada warga asing yang berkontribusi membuka lapangan kerja di Indonesia,” ujar Akson.

Catatan bagi Penegakan Hukum Keimigrasian

Vonis ringan tanpa deportasi ini menimbulkan perdebatan. Sebagian menilai keputusan hakim menunjukkan kebijaksanaan hukum dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sementara yang lain melihatnya sebagai potensi lunaknya penegakan aturan keimigrasian.

Bagi WQ dan WX, putusan ini menjadi titik lega. Tanpa penjara dan tanpa deportasi, mereka bisa melanjutkan aktivitas di Kediri setelah membayar denda Rp20 jutq. (wan/srp)

8

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini