Tim operasi gabungan kantor imigrasi saat melakukan pengecekan dokumen di perusahaan Jombang. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Tim operasi gabungan kantor imigrasi saat melakukan pengecekan dokumen di perusahaan Jombang. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Korea Selatan ditemukan tim operasi gabungan kantor imigrasi kelas II non TPI Kediri di perusahaan wilayah Jombang.

Operasi ini dilakukan di 2 perusahaan yang berlokasi di wilayah jombang, yakni di perusahaan PT Cheil Jedang Indonesia dan PT Carimax Technology Indonesia.

ads

Pimpinan tim operasi gabungan, Kasi Inteldakim, Adrian Nugroho menyampaikan, operasi gabungan ini dilaksanakan untuk mengawasi orang asing yang berada di wilayah kerja kantor imigrasi kediri dan Jombang.

“Operasi gabungan ini dilaksanakan dengan tetap berpegang dengan ketentuan yang ada dan tetap mengedepankan cara persuasive dan humanis,” jelasnya, Rabu (2/10/2024).

PT Cheil Jedang Indonesia yang beralamat di Kecamatan Ploso menjadi tempat pertama yang dikunjungi. Dilaksanakan pemeriksaan dokumen oleh tim operasi gabungan pada TKA yang keseluruhannya berasal dari negara Korea Selatan.

“Dalam pemeriksaan keimigrasian ditemukan bahwa ITAS dan domisili para TKA ini berada di wilayah Surabaya dan Malang dan tidak tinggal menetap di wilayah jombang,” jelasnya.

Oleh sebab itu, tim dari Kantor Imigrasi Kediri hanya memberikan imbauan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang bekerja di PT Cheil Jedang Indonesia.

“Meskipun para TKA ini memiliki ITAS dan berdomisili di luar wilayah kabupaten jombang tetapi aktifitas mereka di wilayah jombang yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri. Pihak penjamin wajib melaporkan keberadaan para TKA tersebut kepada Kantor Imigrasi Kediri,” papae dia.

Sementara di perusahaan PT Carimax Technology Indonesia yang berlamat di Kecamatan Kabuh ini tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian. Meski begitu, perusahaan yang memproduksi koper untuk tujuan ekspor ini juga memilik TKA yang berasal dari Tiongkok.

“Pemeriksaan dokumen tidak ditemukan
adanya pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran aturan lainnya. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan keberadaan orang asing di wilayahnya untuk mencegah potensi masalah
yang bisa timbul,” pungkasnya.

Tim operasi gabungan juga didampingi oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Jombang. (ima/rf) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini