Bongkah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, tim penyidik mengobok-obok tiga rumah tenaga ahli anggota DPRD Jatim dan DPR RI di Bangkalan, Madura.
Penggeledahan berlangsung sejak Senin (30/9/2024) hingga Rabu (2/10/2024). Malam ini, tim penyidik KPK kabarnya masih menggeledah rumah Lora Nasih di Bangkalan.
Pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, tim KPK menggeledah rumah Tajuz Zuhud (TZ), tenaga ahli Anggota DPR Hasani Zubair di Desa Alas Kokon, Kecamatan Modung Bangkalan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang senilai Rp. 950.000.000 dalam pecahan Rp 50.000.
Kemudian pada Selasa (1/10/2024), tim penyidik menggeledah dua tempat. Pertama, sekitar pukul 14.00 WIB di rumah M. Ruji (MR), staf ahli mantan Anggota DPRD Jatim, Mahfud di Desa tlokoh kecamatan Kokop Bangkalan. Selanjutnya, pukul 16:00 WIB KPK mengobok-obok kediaman Nur Hakim (NH), anggota DPRD Bangkalan di Desa konang kecamatan Konang Bangkalan.
Namun belum diketahui barang bukti yang disita dari dua lokasi penggeledahan tersebut. Informasi yang beredar, KPK mengamankan tujuh unit mobil yang kini dititipkan sementara di Mapolres Bangkalan.
“Iya betul ada penggeledahan di Jatim. Untuk lengkapnya nunggu selesai kegiatan berlangsung. Nanti kita rilis secara resmi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Sementara Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie membenarkan aksi penggeledahan yang dilakukan KPK. Selain itu, KPK juga memonitoring Center For Prevention (MCP).
“Selain memeriksa rumah warga, KPK juga melakukan monitoring evaluasi (Monev) MCP dari Tim Korsupgah KPK. Hanya agenda itu yang kami ketahui. Untuk lainnya kami tidak tahu,” ungkap Arief.
Serangkaian penggeledahan oleh tim penyidik KPK di Bangkalan diduga terkait pengembangan penyidikan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dan pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim tahun 2021. Perkara ini telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan bui.
Terkait kasus tersebut, pada Jumat (6/9/2024) lalu, KPK menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan. Penyidik menyita uang tunai dan sejumlah barang dari rumah kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu.
Saat kasus ini terjadi, menteri PDTT yang akrab dipanggil Gus Halim masih menjabat Ketua DPRD Jatim. Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. (bid)