Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, saat memberi keterangan pada Wartawan.

Bongkah.id – Situasi pasca kerusuhan di Kota Kediri memasuki babak krusial. Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengeluarkan ultimatum tegas kepada warga yang terlibat penjarahan agar segera mengembalikan barang hasil rampasan. Polisi memberi tenggat hingga Rabu, 3 September 2025, sebelum langkah hukum diterapkan tanpa kompromi.

‎“Kami membuat imbauan kepada seluruh masyarakat yang memiliki barang jarahan ataupun khilaf pada saat kejadian untuk mengembalikan barang tersebut. Kami kasih batas waktu sampai besok, Rabu,” tegas Anggi dalam keterangan resmi di Mapolres Kediri Kota, Selasa (2/9/2025).

‎35 Anak Serahkan Jarahan

‎Imbauan ini langsung menggugah hati warga. Sejak Senin malam hingga Selasa dini hari, sebanyak 35 anak bersama orang tua mereka mendatangi Polres Kediri Kota untuk menyerahkan barang hasil penjarahan.

‎“Mulai tadi malam sampai subuh, sudah ada 35 anak yang datang didampingi orang tua ke Polres untuk mengembalikan barang,” ungkap Anggi.

‎Barang-barang yang diserahkan pun beragam, mulai pagar besi, sound system, router Wi-Fi, kursi, televisi, hingga rangka sepeda motor yang sempat terbakar. Semua ditumpuk di halaman Mapolres sebagai bukti nyata amuk massa beberapa hari lalu.

‎Kapolres mengaku prihatin karena banyak anak terlibat dalam aksi tersebut. Namun, ia juga memberikan apresiasi atas keberanian mereka mengakui kesalahan.

‎“Saya rasa orang tua pasti membekali anak-anaknya untuk beli jajan. Jadi cukup prihatin. Tapi saya juga berterima kasih atas keberanian anak-anak dan orang tua yang mau hadir mengakui perbuatannya lalu membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.

‎Menurut Anggi, pengembalian barang jarahan ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga pembinaan moral generasi muda serta peringatan keras bagi para orang tua agar lebih aktif dalam mendidik anak.

‎“Peran orang tua sangat penting untuk membina kemajuan anaknya sendiri,” tambahnya.

‎Meski memberi ruang pertobatan dengan pengembalian barang secara sukarela, polisi tetap menyiapkan langkah hukum bagi warga yang membandel.

‎“Kalau ada yang tidak mengembalikan, kita lakukan penindakan. Data yang masuk saat ini ada 42 kasus,” tegas Kapolres. (wan/kim)

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini