Bongkah.id – Minimnya kuota rekrutmen ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuat sekolah kerap mengambil jalan pintas. Seperti yang dilakukan SMA Negeri 1 Bangsal, Kabupaten Mojokerto dengan mengangkat GTT baru tahun ini.
Namun, praktik semacam disinyalir telah menabrak Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN (honorer) di semua instansi pemerintahan termasuk sekolah, mulai tahun anggaran 2025.
Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Kabupaten-Kota Mojokerto, Imron Rosyadi, mengatakan pihaknya akan segera melakukan verifikasi ke sekolah SMA Negeri 1 Bangsal Mojokerto.
“Prinsipnya memang tidak diperbolehkan lagi mengangkat GTT baru. Karena itu, kami akan cross check langsung ke lapangan,” ujar Imron, Sabtu (2/8/2025).
Ia menegaskan bahwa sekolah negeri harus mematuhi amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Di balik persoalan regulasi, muncul pula dampak sosial yang tak bisa diabaikan. Beberapa GTT lama merasa termarjinalkan akibat kehadiran lima guru baru yang langsung memperoleh jam mengajar signifikan.
Keluhan lain juga muncul terkait latar belakang pendidikan salah satu GTT bidang Bimbingan Konseling (BK) yang dinilai tidak linier. Hal ini dikhawatirkan akan mempengaruhi kualitas layanan pendidikan dan menimbulkan ketimpangan profesional di internal sekolah.
“Kami tidak menolak regenerasi. Tapi seharusnya penempatan guru mempertimbangkan linearitas dan keberpihakan terhadap mereka yang telah lama mengabdi,” ujar seorang aktivis pendidikan lokal, Jumat (25/7/2025).
Sampai saat ini pihak SMAN 1 Bangsal, Kabupaten Mojokerto belum memberikan keterangan terkait persoalan pengangkatan GTT baru tersebut. (ima/sip)