Razia tempat jualan minuman beralkohol di Jombang, Kamis (1/8/2024). Bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Razia tempat jualan minuman beralkohol di Jombang, Kamis (1/8/2024). Bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Banyak warga yang merasa resah akibat para penjual minuman beralkohol di kota santri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Tak tanggung-tanggung, sedikitnya ada 4 lokasi penjual yang menjadi sasaran razia timsus saber miras Polres Jombang.

ads

Dari penggrebekan di empat lokasi tersebut, ratusan botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merk diamankan.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, bahwa penggrebekan empat pedagang minuman keras ini dilakukan di lokasi yang berbeda, pada hari Kamis 1 Agustus 2024 kemarin.

“Hasilnya, 683 botol miras berbagai merek berhasil disita, pada giat penggrebekan timsus saber miras kemarin,” kata Hari, saat ditemui di kantornya pada Jumat (2/8/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk lokasi pertama yang disasar petugas adalah di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung.

“Dimana timsus saber miras mendatangi rumah Ning Solati (48) yang menjual miras tanpa ijin. Dalam penggeledahan, polisi menyita 115 botol miras berbagai merek,” ujarnya.

Ia pun merinci, hasil penyitaan miras di Mojoagung, diantaranya, 27 botol miras arak putih kemasan 500 Ml, 6 botol besar miras arak putih kemasan 1,5 L, 16 botol miras Bir Bintang kemasan 330 Ml, 8 botol miras Guinnes, 6 botol besar miras Bir Bintang, serta 22 botol anggur MC Donald.

“Kemudian, 6 botol anggur kawa-kawa, 5 botol miras Alexis, 6 botol miras API anggur hijau, 2 botol miras Vodca Mix, 2 botol miras Ice Land kemasan 500 mililiter, 6 botol miras MC Donald gepeng, dan 3 botol miras Gilbeis,” tuturnya.

Usai mendapati hasil, timsus saber miras bergerak ke Kecamatan Mojowarno. Dan di kecamatan tersebut ada dua lokasi yang digerebek.

“Pertama, penjual miras di Dusun Sukonilo Desa Rejoslamet di kediaman Suwandi (48). Dari lapak tersebut polisi menyita 392 botol miras berbagai jenis,” kata Hari.

Rinciannya, 137 botol besar miras arak putih kemasan 1,5 L, 89 botol Miras arak putih bali kemasan 500 Ml, 18 botol miras Bir Bintang, 50 botol miras anggur merah, 20 botol besar miras Vodca, serta 20 botol miras Ice Land kemasan 500 Ml, 17 botol miras Alexis, 5 botol miras API anggur hijau, 12 botol miras kawa-kawa, 12 botol miras wiskhi gepeng, dan 2 botol miras Guinnes.

“Dan di lokasi ketiga yang digerebek adalah di Dusun Ngenden Desa Rejoslamet, yakni di lapak milik Tarikh Akbar (19) dan berhasil mengamankan 56 botol miras,” ujarnya.

Lebih lanjut Hari menegaskan bahwa timsus saber miras menyita beberapa miras dia taranya, 5 botol Ice land kemasan 700 Ml, 4 botol miras Bir Singaraja, 2 botol miras Topi Miring, 15 botol miras Anggur Merah, 2 botol miras Vodca, serta 2 botol miras Mixmax.

“Lalu, 3 botol miras New Port, 3 botol miras Mc Donald, 6 botol miras Bir Bintang, 2 botol Miras Guinnes, 10 botol besar miras arak putih, 1 botol kecil miras arak putih, serta 1 botol besar miras Rokstar,” tuturnya.

Dan di lokasi terakhir, sambung Hari, timsus saber miras melakukan penggerebekan di Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang.

“Terakhir, polisi menggerebek Rodji (61), warga Jelakombo Kecamatan/Kabupaten Jombang. Di tempat ini tim mendapatkan 101 botol miras berbagai jenis dengan rincian 6 botol miras Guinnes, 20 botol Bir bintang, 19 botol miras kawa-kawa, 17 botol miras Alexis, serta 9 botol Miras arak putih,” katanya.

Ia pun menyebut bahwa di lokasi penjual miras milik Rodji ini, didapatkan informasi bahwa ada kejadian tawuran. Dan pada saat diperiksa, para pelaku ini mengaku sempat meminum miras yang dijual oleh Rodji, sebelum melakukan aksi tawuran.

“Setiap kegiatan patroli menemukan para pelaku tawuran, konvoi, balap liar diawali dengan mengonsumsi miras di Rodji yang penjualannya secara vulgar seperti di warung kopi, 1 gelas kecil dengan harga 10 ribu rupiah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengaruh dan dampak miras tidak baik untuk kesehatan, maupun untuk ketertiban umum.

“Miras kerap kali memicu keributan dan kriminalitas. Sehingga sudah selayaknya Jombang sebagai Kota Santri bebas dari peredaran minuman keras. Untuk itu razia serupa terus kita lakukan,” katanya.

Perlu diketahui, empat pedagang miras yang tertangkap ini, bakal diproses hukum sesuai ketentuan tindak pidana ringan (Tipiring). Sebab mereka melanggar Pasal 7 ayat (1) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol. (ima/rif)

11

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini