Bongkah.id – Sepekan jelang Hari Raya Kurban, Idul Adha 2022, wabah Penyakit mulut dan kuku (PMK) terus menyebar. Penyebarannya meluas hingga ke 22 provinsi, paling banyak berada di Jawa Timur.
Kasus PMK tertinggi adalah Jawa Timur sebanyak 133.460 kasus, disusul Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus. Berikutnya, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.
Demi menekan penyebaran wabah ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Ketetapan itu disahkan melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” demikian bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, total kasus yang terakumulasi sebanyak 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 1.726 ekor mati karena PMK. Kemudian 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh dan 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat.
Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak. Demi meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Jumlah hewan ternak yang telah divaksin, kini telah mencapai 169.782 ekor.
Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7/2022) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif. Menurut data Sistem Informasi Kesehatan Hewan Indonesia, Kementerian Pertanian (Isikhnas Kementan), ratusan ribu kasus itu tersebut tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi,
Adapun SK Status Keadaan Tertentu Darurat PMK yang diteken Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto memuat enam poin ketetapan. Berikut rinciannya:
- Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
- Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku, sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, dilakukan dengan kemudahan akses. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
- Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku, untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
- Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (bid)