TERBITKAN INMENDAGRI. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah meneken Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Intruksi berisi 13 diktum peraturan pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat itu diteken pada Jumat (2/6/2021) pagi. Selanjutnya intruksi tersebut mulai berlaku pada 3 Juli. Haripertama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali.

bongkah.id –  Sebagaimana agenda dinas sebelumnya. Terbitnya Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai aturan pelaksanaan agenda Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PPKM Mikro, maka Menteri  Tito Karnavian juga menerbitkan Instruksi Mendagri untuk mengatur (PPKM) Darurat Jawa-Bali dari tanggal 3 sampai 20 Juli.

Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 itu ditandatangani Tito pada Jumat (2/7/2021) pagi. Selanjutnya mulai berlaku pada Sabtu (3/7/2021). Tepat pada hari dimulainya pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) kemarin. Peraturan pelaksanaan dalam intruksi tersebut wajib dilaksanakan para gubernur di tujuh provinsi di Jawa dan Bali.

ads

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, yang menginstruksikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang dibagikan Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA.

Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat itu berisi 13 diktum. Berbagai pembatasan diatur dalam diktum ketiga. Mulai dari penerapan WFH 100 persen hingga penutupan mal. Dalam diktum ketiga, keempat, dan kelima mengatur kewenangan gubernur dalam menjalankan PPKM Darurat. Diktum ketujuh berisi protokol kesehatan PPKM Darurat, mulai dari pemakaian masker hingga ketentuan tes Covid-19.

Sementara dalam diktum kedelapan, mengatur soal bantuan sosial. Diktum kesembilan, memaparkan persoalan sumber dana PPKM Darurat. Untuk sanksi-sanksi diatur dalam diktum kesepuluh. Salah satunya sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan PPKM Darurat.

“Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” isi diktum kesepuluh huruf a.

Pada diktum kesebelas, berisi aturan bagi wilayah yang tak menyelenggarakan PPKM Darurat. Diktum keduabelas, berisi ketentuan tambahan. Dan, diktum ketigabelas menjabarkan masa berlaku Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 itu.

OTAK-ATIK APBD

Dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 diktum kesembilan poin a tersurat, “Dalam pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD”.

Isi diktum tersebut menegaskan, pemerintah pusat membolehkan kepala daerah untuk mengutak-atik APBD, saat membutuhkan dana tambahan untuk membiayai pelaksanaan PPKM Darurat. Pengeluaran tersebut dibebankan pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Karena itu, kepala daerah diperbolehkan mengalihkan alokasi anggaran lain jika pos anggaran tersebut tak mencukupi.

Sedangkan dalam diktum kesembilan poin c, tersurat pengaturan mekanisme perombakan APBD untuk pendanaan PPKM Darurat. Kepala daerah dapat melakukan hal tersebut dengan mengubah peraturan kepala daerah dan memberitahu DPRD.

“Dalam hal BTT tidak mencukupi, Pemerintah Daerah melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia,” bunyi diktum kesembilan poin c.

Kendati demikian, Inmendagri tersebut mengingatkan perubahan alokasi anggaran tak bisa dilakukan sembarangan. Kepala daerah harus memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.

Diaturnya penggunaan masker dalam diktum ketujuh, menegaskan  penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti, setelah digunakan lebih dari empat jam.

Jenis dan kualitas masker yang baik dipastikan memiliki implikasi lebih untuk melindungi dari infeksi corona. Semisal, masker bedah sekali pakai dipastikan lebih baik dari pada masker kain. Lalu masker N95 lebih baik dari masker bedah.

“Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang. Tak mengizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker,” bunyi aturan tersebut.

Salah satu penyebab mudahnya virus corona menyebar dengan cepat, merupakan akibat tidak memakai masker. Penularan juga bisa terjadi saat kondisi makan bersama, ruangan tertutup hingga aktivitas dengan bernapas kuat seperti bernyanyi, berbicara, tertawa. (bid-03)

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini