bongkah.id – Laksanakan perintah umarah yang tak melanggar aturan Alloh Robbul’alamin. Konsep itu yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Yakni melaksanakan PPKM itu, tapi tanpa menutup tempat ibadah.
“Rancangan draf pelaksanaan PPKM Darurat tanpa menutup tempat ibadah itu, sudah kita sepakati bersama pada hari Kamis kemarin. Tinggal pelaksanaannya mulai tanggal 3 hingga 20 Juli. Intronya pertama, masyarakat Sidoarjo tidak meninggalkan beribadah pada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua tidak berhadapan atau melawan instruksi dari pusat,” kata Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali di Sidoarjo saat ditemui menjelang Shalat Jumat, Jumat ( 2/7/2021).
Menurut pria yang karib disapa Gus Mudlor ini, konsep pelaksanaan PPKM Darurat yang religius itu, merupakan kesepakatan dari pertemuan dengan para tokoh agama dan pemangku kepentingan di Kabupaten Sidoarjo.
Dikatakan, sikap dari pimpinan MUI Kabupaten Sidoarjo, Muhammadiyah, LDII, Gereja juga hampir sama. Bersama meminta pemkab untuk tidak menutup tempat beribadah. Pun tidak melarang masyarakat untuk ibadah berjamaah.
“Dari pihak gereja sudah seminggu yang lalu ibadah dilakukan secara streaming, di gereja hanya ada lima orang saja termasuk pendeta,” ujarnya.”
Berdasar kuatnya permintaan para tokoh agama tersebut, putra ulama khos Gus Ali Tulangan ini, mengajak masyarakat Sidoarjo untuk melaksanakan PPKM Darurat yang religius. Tempat ibdahah tetap dibuka, kegiatan ibadah jamaah tak dilarang, tapi sistem ibadah berjamaahnya yang diatur dengan disiplin protokol kesehatan ketat.
Misalnya, adanya jarak antara jamaah satu dan lainnya saat beribadah bersama. Sehingga jumlah kuota jamaahnya menjadi 50 persen dari daya tampung sebuah tempat ibadah. Selain itu, mengindarkan terjadinya penumpukan jamaah pasca ibadah.
Kendati demikian, Gus Mudlor menegaskan, sikap pemkab dalam melaksanalan PPKM Darurat dengan tidak menutup tempat ibadah itu, bukan berarti menolak usulan dari Menteri Koordinasi Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Yang mengusulkan agar pelaksanaan PPKM Darurat itu diikuti dengan menutup 100 persen tempat ibadah, sebagaimana pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun 2020 lalu.
“Usulan Menko Marives untuk menutup tempat ibadah, terus terang ditolak oleh para tokoh agama di Sidoarjo. Karena ini, pemkab mencari solusi jalan tengah, yang menghasilkan maklumat sebagai komitmen bersama,” katanya.
Diakui, konsep pelaksanaan PPKM Darurat yang Religius itu merupakan jalan tengah melaksanakan intruksi pemerintah pusat. Namun, kebijakan pelaksanaannya tetap menghormati kearifan lokal. Ini karena, terkait status Kabupaten Sidoarjo sebagai tiga besar terbaik sebagai project officer pelaksanaan penanggulangan Covid-19 di daerah tahun 2020. Yang konsep pelaksanaannya sama dengan, konsep PPKM Darurat yang Religius.
“Maka kesimpulan yang sangat diharapkan, jangan sekali-kali bicara menutup masjid, ini sudah luar biasa, tetap kondisional. Bagaimanapun sikap masyarakat Sidoarjo tidak bisa dipisahkan dengan fasilitas ibadah. Ibadah tetap dijalankan dengan komitmen seperti tahun lalu,” katanya dengan otot leher menonjol.
Menurut dia, Pemkab Sidoarjo akan menerapan PPKM darurat Jawa Bali mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021, sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Bukan pengumuman dari tokoh lainnya. Dengan status Kabupaten Sidoarjo pada level 4 dengan barometer jumlah kasus Covid-19, maka aturan pelaksanaan PPKM Darurat akan dilaksanakan secara tegas.
“Implikasi dari daerah yang masuk level 4, perkantoran 100 persen WFH terhadap bidang usaha sektor nonessensial. Kegiatan belajar mengajar wajib daring yang sudah dieksekusi pemkab sebelum pengumuman PPKM Darurat,” ujarnya.
Sementara untuk sektor essensial dan kritikal, diizinkan bekerja di kantor dengan jumlah pekerja sebanyak 50 persen dari keseluruhan karyawan yang diatur secara bergiliran oleh manajemen perusahaan secara adil. Pelaksanaannya wajib mematuhi protokol kesehatan. Sementara usaha sektor kritikal tetap masuk 100 persen, dengan protokol kesehatan ketat.
“sektor esensial ini seperti pasar, sembako, berkenaan dengan kebutuhan primer 50 persen tetap boleh buka dengan prokes. Kritikal ini seperti rumah sakit dan spbu BBM tetap boleh buka 100 persen dengan prokes,” ujarnya.
Sedangkan pusat perbelanjaan seperti mall diizinkan buka dengan kapasitas karyawan maksimal 25 persen. Diwajibkan tutup jam 17.00 WIB. Kebijakan sama juga berlaku untuk restoran. Sementara izin aktifitas jam 17.00 sampai 20.00, hanya berlaku untuk melayani pesanan antar kerumah konstumer.
“Untuk sektor konstruksi 100 persen boleh buka dengan prokesketat. Fasum, kegiatan seni budaya tutup semua. Bidang transportasi maksimal 70 persen dengan prokes. Penyelenggaraan resepsi pernikahan diizinkan, tapi maksimal 50 orang tamu dengan protokol kesehatan,” katanya. (bid-02)