Surat Nomor 360/5769/436.3.4/2020 tentang Bantuan Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang diteken Sekda Kota Surabaya Hendro Gunawan meminta sumbangan uang dari ASN untuk penanganan virus corona.

Bongkah.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diam-diam menggalang dana dari seluruh jajaran pegawainya untuk membantu penanganan virus corona (Covid-19). Permintaan bantuan dana itu disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Skretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan.

Dalam surat tertanggal 30 Juni 2020, Pemkot Surabaya secara terang-terangan meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot untuk menyisihkan sebagian uang mereka secara sukarela. Tetapi pemkot dalam surat Nomor 360/5769/436.3.4/2020 tentang Bantuan Pencegahan Penyebaran Covid-19 itu tidak menentukan besaran uang yang ingin disumbangkan pegawainya.

ads

Surat ini sempat viral di media sosial, Kamis (2/7/2020). Beragam komentar menyoroti langkah tidak lazim yang dilakukan Pemkot Surabaya tersebut. Ada yang berkomentar positif.

Artinya, pemkot tidak mempunyai dana yang cukup untuk menangani penyebaran Covid-19. Mari berdonasi!,” komentar pemilik akun @AhmadSahidah.

Ngga apa2 asal transparan dan tdk memaksa….yg salah itu ada bumn karyawannya trima bonus lalu lgsung dipotong 10% untuk sumbangan penanganan covid, lah dia tau dri mna smuanya ikhlas nyumbang di angka segitu?,” kata akun @frenly74.

Namun tdak sedikit pula yang merespons dengan nada nyinyir.

Lho.. Dana utk corona Yg 900 T dimana?,” tanya pemilik akun @DeniIkhwan4.

Terkait surat yang beredar di medsos ini, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara membenarkannya. Ia mengatakan, penggalangan bantuan tersebut tidak memaksa.

“Benar, tapi ini bukan permintaan. Sifatnya imbauan ajakan sebagai bentuk empati dari karyawan/karyawati pegawai Pemkot Surabaya,” ujar Febriadhitya, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya, penggalangan dana ini sering dilakukan Pemkot Surabaya ketika terjadi bencana di seluruh Indonesia.

“Surabaya Peduli ini sering juga buka. Sekarang untuk COVID-19, jadi sebagai bentuk empati, sifatnya sukarela dan tidak ada paksaan. Pemerintah pusat sudah declare COVID-19 sebagai bencana. Sebelumnya dulu pernah untuk di Palu, Lombok,” ujarnya.

Ia mengatakan, bantuan tersebut bisa diberikan langsung atau dikumpulkan lewat bendahara organisasi perangkat daerah (OPD). Selanjutnya bantuan uang itu bisa ditransfer melalui rekening “Surabaya Peduli Bencana” di Bank Jatim Nomor 0017739140 yang dikoordinasikan oleh Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Surabaya. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini