Ka'bah di Masjdiil Haram, Mekkah, Arab Saudi, yang dikosongkan karena Pemerintah setempat masih menutup akses jemaah haji dari negara manapun selama pandemi Covid-19.

Bongkah.id – Keputusan Kementerian Agama membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020. mendapat respon beragam dari berbagai kalangan. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memandang pembatalan ini tepat demi melindungi jemaah haji dari resiko penularan virus corona (Covid-19).

Menteri Agama Fachrul Razi, hari ini, Selasa (2/6/2020), mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini. Keputusan pembatalan karena Pemerintah Arab Saudi masih menutup akses bagi jemaah haji dari negara manapun selama pandemi Covuid-19.

ads

“Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka askes bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” kata Fahcrul.

Ketua PBNU bidang Pendidikan Hanief Saha Ghafur menilai, perlindungan dan keselamatan jemaah haji memang harus lebih diutamakan. Menurutnya, tindakan mengutamakan keselamatan jiwa sesuai ajaran syariat Islam.

“Istilahnya maqosid shariah, ada 6 antara lain nomor 1 adalah perlindungan jiwa. Bisa diartikan, tidak boleh ada ibadah kepada Allah tanpa ada perlindungan terhadap jiwa atau hak manusia untuk hidup harus dilindungi,” jelas Hanief, Selasa (2/6/2020).

Adapun untuk pelaksanaan ibadah haji, masih bisa ditunaikan di tahun berikutnya atau ketika pandemi Covid-19 sudah lenyap atau tidak terlalu beresiko tinggi mengancam keselamatan jemaah. Hal ini dibenarkan sesuai kaidah kedaruratan dalam ajaran Islam.

“Kedaruratan bisa meniadakan atau mengesampingkan kewajiban,” ujar Hanief.

Selain itu, pembatalan ini juga diputuskan berdasar situasi yang tidak memungkinkan menyusul kian masifnya kasus Covid-19 di dunia. Termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Senada, Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Andi Najmi Fuad mengatakan, kebijakan pembatalan tersebut tepat karena mempertimbangkan bahaya coronavirus. Ia mengungkapkan, pelaksanaan haji memang harus mempertimbangkan banyak aspek.

“Keputusan pemerintah sangat bijak, melihat situasi dan kondisi yang tidak bisa menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah haji. Di samping persiapan yang butuh waktu, juga kepastian dari pemerintah KSA sebagai penyelenggara,” kata Andi, Selasa (2/6/2020).

Meski demikian, menurut Andi, kebijakan pembatalan pemberangkatan haji para jemaah Indonesia ini tetap harus dibarengi dengan kepastian akan hak-hak para calon jemaah. “Soal hak mendapat informasi atau penjelasan secara baik maupun hak-hak terkait dengan dana setoran yang sudah masuk” kata Andi.

PBNU berharap, seluruh jemaah calon haji yang terdampak kebijakan ini dan belum bisa berangkat dapat bersabar. “Bersabar sembari selalu memohon kepada Alloh semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” cetusnya. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini