bongkah.id — Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme untuk memperkuat ekosistem pers nasional agar tetap merdeka, profesional, dan berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan bahwa pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen dan profesional, bukan oleh Dewan Pers secara langsung.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan ini sudah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui berbagai rapat dan diskusi dengan pemangku kepentingan.
“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang memengaruhi keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujarnya.
Uji publik digelar pada 30 Maret 2026 di Jakarta dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, organisasi pers, hingga tokoh pers nasional. Tujuannya untuk menyerap masukan sebelum aturan ditetapkan.
Rancangan ini dibuat untuk menjawab krisis di industri media. Perubahan model bisnis dan tekanan ekonomi dinilai mengancam keberlangsungan jurnalisme yang berkualitas.
Dana Jurnalisme nantinya akan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat. Pengelolaannya mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas, termasuk audit keuangan serta sistem pengawasan yang ketat.
Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan jurnalistik, seperti liputan investigasi, perlindungan hukum wartawan, peningkatan kapasitas, inovasi media, hingga advokasi terhadap kekerasan jurnalis.
Penerima manfaatnya mencakup wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi pada kemerdekaan pers.
Dalam rapat lanjutan, SMSI melalui Sekjen Makali Kumar menyatakan dukungan terhadap pembentukan Dana Jurnalisme, namun dengan sejumlah catatan. Salah satunya, kebijakan harus disusun berdasarkan kajian akademik dan hukum yang matang.
Selain itu, SMSI menegaskan pengelolaan dana tidak boleh melibatkan Dewan Pers secara langsung untuk menghindari konflik kepentingan.
“Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers,” tegas Makali.
SMSI juga mengusulkan agar dana tersebut membantu keberlangsungan media, terutama media siber rintisan, termasuk kebutuhan infrastruktur dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia.
Melalui uji publik ini, Dewan Pers berharap aturan yang disusun dapat lebih kuat, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan industri media di era digital.
Uji publik berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, dengan melibatkan anggota Dewan Pers, tenaga ahli, kelompok kerja, akademisi, organisasi pers, serta tokoh pers nasional.
Forum ini bertujuan menjaring masukan publik sebelum peraturan ditetapkan secara resmi.
Sejumlah perwakilan perguruan tinggi hadir dalam kegiatan ini, antara lain Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, dan Universitas Diponegoro.
Hadir pula organisasi pers seperti AJI, PFI, IJTI, PWI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, SMSI, PRSSNI, dan SPS.
Tokoh pers nasional yang turut memberikan pandangan di antaranya Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Hendry Ch Bangun, Kemal Gani, Eduard Depari, Nina Mutmainah, Ninuk Pambudy, hingga Benny Butarbutar.
Forum ini juga dihadiri Koalisi untuk Kebebasan Pers (KTP2JB), LBH Pers, serta didukung PR2Media.
Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme disusun sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa perubahan model bisnis media dan tekanan ekonomi telah mengancam eksistensi jurnalisme berkualitas. (kim)

























