bongkah.id — Kecanduan judi online bukan sekadar persoalan moral, melainkan persoalan neurologis. Sistem kerja otak manusia bisa “dibajak” oleh mekanisme hadiah instan yang ditawarkan platform digital.
Psikolog klinis dan pemerhati adiksi perilaku, Dr. Ratna Puspitasari, M.Psi, menjelaskan bahwa judi online bekerja pada sistem dopamin otak.
“Ketika seseorang menang, sekecil apa pun, otak melepaskan dopamin atau hormon “senang”. Itu menciptakan sensasi senang yang membuat perilaku tersebut ingin diulang. Lama-lama, bukan lagi soal uang, tapi soal sensasi,” ujar Dr. Ratna.
Menurut dia, efeknya mirip kecanduan narkotika. Bedanya, tidak ada zat kimia yang masuk ke tubuh. Yang bekerja adalah stimulasi psikologis melalui notifikasi, warna visual, dan pola kemenangan acak.
Ia menambahkan, kondisi ini membuat kemampuan kontrol diri di korteks prefrontal melemah. Korteks prefrontal adalah bagian otak tepat di belakang dahi, yang mengatur perencanaan, pengambilan keputusan, pengendalian impuls, pengaturan emosi, dan perilaku sosial.
“Nah, pada bagian otak pengambil keputusan rasional tergeser oleh dorongan impulsif. Itu sebabnya pemain terus ‘mengejar kekalahan’,” jelasnya.
Kerugian Rp 9,1 Triliun
Fenomena ini beririsan langsung dengan maraknya penipuan digital (scam). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat scam mencapai Rp 9,1 triliun sejak November 2024 hingga Januari 2026, dengan 432.637 laporan masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan sebagian besar korban sebenarnya tertipu karena menyerahkan data sensitif.
“Mayoritas kasus terjadi karena korban memberikan PIN, OTP, atau password. Ini yang terus kami ingatkan, jangan pernah membagikan data rahasia kepada siapa pun,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dari sisi hukum, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa pola scam kini semakin canggih.
“Pelaku memanfaatkan manipulasi psikologis. Mereka menciptakan rasa panik atau rasa percaya dalam waktu singkat. Korban ditekan agar tidak berpikir panjang,” katanya.
Menurut Himawan, 80 persen laporan masuk terlambat lebih dari 12 jam setelah kejadian. Padahal dana sering berpindah dalam waktu kurang dari satu jam.
Psikolog Ratna menilai kombinasi kecanduan reward instan dan literasi digital rendah menjadi faktor utama.
“Kita hidup di era instan. Orang ingin cepat kaya, cepat dapat pasangan, investasi cepat untung. Itu celah yang dimanfaatkan pelaku,” tegasnya.
Ia menekankan edukasi psikologi digital harus menjadi agenda nasional. (kim)

























