Dua kali upaya Pemkab Sidoarjo membongkar pagar pembatas antara Perumahan Mutiara City dengan Mutiara Regency berakhir kandas.

bongkah.id – Polemik pembukaan akses jalan antara Perumahan Mutiara City Banjarbendo dengan kawasan Mutiara Regency dan Mutiara Harum kembali memanas.

‎Hingga akhir 2025, konflik tersebut belum juga menemukan titik temu, bahkan cenderung melebar menjadi persoalan tata kelola pemerintahan, transparansi kebijakan, serta kepastian hukum tata ruang di Kabupaten Sidoarjo.

‎Rencana pembukaan akses jalan dengan cara membongkar pagar pembatas di kawasan Mutiara Regency menuai penolakan keras dari warga.

‎Penolakan ini tidak berdiri di ruang hampa. Di balik tembok pembatas itu, terdapat sebidang Tanah Kas Desa (TKD) Banjarbendo seluas sekitar 12.000 meter persegi yang diketahui telah disewakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarbendo kepada pengembang Mutiara City untuk jangka waktu tiga tahun.

‎Sekretaris Desa Banjarbendo, Kusnadi, membenarkan adanya sewa TKD tersebut. Ia menyebut sebagian lahan dimanfaatkan sebagai akses jalan. “Iya, kami sewakan selama tiga tahun dan bisa diperpanjang lagi kalau Mutiara City masih membutuhkan,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

‎Namun ia menegaskan, Pemdes Banjarbendo tidak mengetahui rencana pembobolan pagar pembatas Mutiara Regency. Menurutnya, area pagar tersebut telah berstatus Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang sudah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

‎Di sisi lain, Pemerintah Desa Jati justru mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Sekretaris Desa Jati, Mohammad Ilyas, bahkan menyatakan tidak mengetahui adanya tiga surat resmi yang disebut-sebut dikirimkan Pemdes Jati kepada Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, dan Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

‎Situasi makin kompleks ketika Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, mengakui telah menerima laporan keberatan dari warga Mutiara Regency.

‎Ia menyatakan telah mengirimkan surat resmi ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk meminta kejelasan legalitas akses jalan tersebut.

‎Dua Kali Eksekusi, Dua Kali Gagal

‎Upaya Pemkab Sidoarjo untuk membongkar pagar pembatas tercatat sudah dua kali dilakukan, yakni pada 8 Oktober dan 30 Desember 2025. Kedua upaya tersebut sama-sama gagal setelah dihadang warga Mutiara Regency.

‎Pada aksi terakhir, aparat Satpol PP dan gabungan terpaksa menghentikan kegiatan karena penolakan massif warga yang menilai Pemkab belum melakukan sosialisasi secara memadai.

‎Kuasa hukum warga Mutiara Regency, Urip Prayitno, menegaskan penolakan dilakukan karena ketiadaan penjelasan teknis dan kajian dampak lingkungan.

‎“Warga khawatir soal drainase dan potensi banjir. Selama ini tembok itu berfungsi menahan aliran air dari belakang agar tidak masuk ke perumahan,” ujarnya.

‎Selain itu, warga juga mencemaskan kemungkinan jalan perumahan dijadikan jalur distribusi kendaraan berat proyek Mutiara City.

‎Sementara itu, Kepala dinas terkait, Bachruni, mengakui bahwa pembongkaran dilakukan atas perintah Bupati dan Forkopimda.

‎Namun ia juga menyadari bahwa sosialisasi yang dilakukan belum sepenuhnya menjawab keresahan warga. Pemkab menegaskan agenda pembongkaran tidak dibatalkan, hanya dijadwalkan ulang hingga tercapai kesepakatan.

‎Masuk Jalur Hukum dan Pengawasan

‎Merasa aspirasi tidak diakomodasi, warga Mutiara Regency menempuh langkah hukum yang lebih elegan dan terukur. Melalui kuasa hukumnya, mereka mengirimkan surat keberatan kepada Bupati Sidoarjo, laporan kepada pimpinan DPRD Sidoarjo, serta laporan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

‎Urip Prayitno menjelaskan, keberatan administratif tersebut mengacu pada Pasal 75 dan 77 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai prasyarat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai PERMA Nomor 2 Tahun 2019.

‎“Bupati wajib merespons dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Jika tidak, keberatan kami dianggap dikabulkan,” tegasnya.

‎Warga juga menilai Bupati Sidoarjo seharusnya terlebih dahulu menuntaskan dokumen fundamental, seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Peraturan Zonasi Wilayah Perkotaan Sidoarjo 2019–2039, serta RP3KP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2016.

‎Tak hanya itu, warga meminta DPRD Sidoarjo membentuk Panitia Khusus (Pansus) dugaan Onrechtmatige Overheidsdaad atau perbuatan melanggar hukum oleh kepala daerah.

‎Bahkan, jika terbukti melanggar, warga meminta DPRD menempuh mekanisme pemberhentian Bupati sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.

‎Masalah Tata Ruang, Transparansi, dan Ego Sektoral

‎Polemik ini mencerminkan persoalan klasik pembangunan kawasan perkotaan: tumpang tindih kewenangan, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta minimnya partisipasi publik.

‎Status TKD yang disewakan, PSU yang sudah dihibahkan, hingga klaim kewenangan kabupaten, desa, dan pusat, membentuk simpul kusut yang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan koersif semata.

‎Pembongkaran pagar tanpa kajian teknis drainase, lalu lintas, dan lingkungan berpotensi melahirkan konflik horizontal sekaligus preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

‎Solusi Alternatif yang Rasional
‎Pertama, Pemkab Sidoarjo perlu menghentikan sementara seluruh upaya fisik pembongkaran hingga seluruh dokumen hukum tata ruang dinyatakan lengkap dan sinkron.

‎Kedua, dilakukan audit terbuka atas status lahan, PSU, dan TKD dengan melibatkan BPN, Inspektorat, akademisi tata kota, serta perwakilan warga.

‎Ketiga, Pemkab wajib menyelenggarakan forum dialog terbuka yang inklusif, bukan sekadar sosialisasi sepihak, dengan memaparkan kajian teknis drainase, lalu lintas, dan dampak sosial.

‎Keempat, opsi desain akses alternatif—termasuk jalur khusus non-residensial atau pembatasan jenis kendaraan—perlu dikaji untuk meminimalkan dampak bagi warga Mutiara Regency.

‎Tanpa langkah-langkah rasional dan partisipatif, polemik akses Mutiara City bukan hanya soal jalan tembus, melainkan potret kegagalan tata kelola ruang yang berpotensi terus membelah kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (kim)

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini