bongkah.id — Pemerintah Kota Surabaya menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk premanisme dengan membentuk Satuan Tugas Anti-Premanisme yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan elemen masyarakat.
Langkah ini menguat seiring konsolidasi warga melalui Deklarasi Surabaya Bersatu yang diikuti 76 organisasi kemasyarakatan dan organisasi mahasiswa.
Penguatan komitmen tersebut muncul setelah publik diresahkan oleh viralnya video pengusiran paksa terhadap seorang warga bernama Elina.
Peristiwa itu memicu gelombang protes dari ratusan orang yang tergabung dalam Forum Pemuda Surabaya yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi dan menuntut pembubaran organisasi yang terlibat praktik kekerasan dan intimidasi.
Menanggapi situasi tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa kota ini tidak memberi ruang bagi praktik premanisme dalam bentuk apa pun. Ia menekankan, ketertiban umum dan rasa aman warga merupakan mandat konstitusional yang wajib dijaga negara.
“Surabaya tidak boleh menjadi ruang aman bagi premanisme. Jika ada tindakan kekerasan dan pemaksaan, kita hadapi bersama, secara tegas dan taat hukum,” ujar Eri.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya membentuk Satgas Anti-Premanisme yang akan berfungsi sebagai garda terdepan pencegahan dan penindakan dini. Satgas ini direncanakan dibagi ke dalam lima wilayah kerja—Surabaya Pusat, Timur, Barat, Utara, dan Selatan, serta akan segera diawali dengan apel kesiapan bersama Forkopimda.
Selain itu, Pemkot berencana mengumpulkan seluruh organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Surabaya—berjumlah sekitar 275 organisasi untuk mempertegas komitmen bersama menjaga ketertiban.
Legalitas, aktivitas, dan rekam jejak ormas akan dievaluasi. Ormas yang terbukti melanggar hukum, kata Eri, dapat dikenai sanksi tegas hingga rekomendasi pembubaran.
Komitmen tersebut dipertegas melalui Doa Bersama Lintas Agama dan Deklarasi Surabaya Bersatu yang digelar di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (31/12/2025).
Kegiatan ini diikuti sekitar 2.500 peserta dari berbagai latar belakang organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa, sebagai simbol persatuan sekaligus pernyataan sikap bersama melawan premanisme.
Acara tersebut dihadiri jajaran lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya, antara lain Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan, Dansatrol Kodaeral V Kolonel Laut (P) Muhammad Anton Maulana, Dandim 0830/Surabaya Kolonel Infanteri Bambang Raditya, Kaskogartap III/Surabaya Brigjen TNI (Mar) Danuri, serta Wadanpasmar II Brigjen TNI (Mar) Arianto Beny Sarana.
Eri menegaskan, deklarasi tersebut bukan seremoni belaka, melainkan komitmen konkret lintas institusi untuk memastikan Surabaya tetap aman dan tertib. Kehadiran unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, hingga pengadilan, menurutnya, menjadi penanda bahwa negara hadir secara utuh.
“Setiap pelanggaran akan diproses hukum. Tidak ada toleransi, tidak ada kompromi,” tegasnya.
Pemkot juga menyiapkan posko Satgas Anti-Premanisme di sekitar Kantor Inspektorat Kota Surabaya. Dari posko ini, satgas akan melakukan patroli rutin secara bergilir dengan penanggung jawab wilayah masing-masing. Warga diimbau aktif melaporkan setiap indikasi premanisme tanpa terprovokasi untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan menyatakan, deklarasi tersebut mencerminkan wajah Surabaya yang berdiri di atas persatuan. Ribuan peserta yang hadir berasal dari beragam suku dan agama, namun menyatu sebagai warga Kota Surabaya.
“Tidak boleh ada pihak yang merasa paling kuat atau berada di atas hukum. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum,” ujarnya.
Senada, Dandim 0830/Surabaya Kolonel Infanteri Bambang Raditya menekankan bahwa Surabaya sebagai Kota Pahlawan dibangun atas semangat persatuan, bukan intimidasi. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi narasi media sosial yang belum terverifikasi.
“Ketegasan harus disertai kebijaksanaan. Dialog dan hukum adalah jalan utama. Namun, siapa pun yang melanggar hukum pasti ditindak tegas tanpa pandang bulu,” katanya.
Forkopimda Surabaya sepakat bahwa setiap praktik premanisme yang disertai kekerasan, pemaksaan, atau intimidasi akan ditindak secara konsisten. Jika terbukti melibatkan organisasi tertentu, aparat penegak hukum akan merekomendasikan langkah hukum hingga pembubaran, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan konsolidasi negara dan partisipasi warga, Surabaya menegaskan diri sebagai kota yang bersatu, tegas, dan menjunjung supremasi hukum. (kim)
Beranda Politik - Birokrasi Hukum - Kriminal 76 Ormas dan Mahasiswa Surabaya Dukung Pembentukan Satgas Anti Premanisme
76 Ormas dan Mahasiswa Surabaya Dukung Pembentukan Satgas Anti Premanisme
5


























