Bongkah.id – Angka perceraian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sangat tinggi. Sepanjang tahun 2022, perkara cerai yang tercatat di Pengadilan Agama setempat mencapai 3.171 kasus.
Humas PA Jombang Ulil Uswah mengatakan, dari jumlah 3.171 kasus, 2.402 perkara berasal dari gugatan cerai pihak istri. Sementara sisanya 769 adalah talak atau pengajuan cerai dari suami yang mengajukan cerai.
“Kalau untuk kasus cerai gugat selama 2022 itu sebanyak 2 402, kasus cerai talak sebanyak 769 jadi total keseluruhan kasus perceraian di Kabupaten Jombang selama satu tahun 2022 mencapai 3171,” kata Uswah pada Senin (2/1/2023).
Uswah mengatakan, ada banyak faktor yang menjadi pemicu tingginya kasus perceraian di Kabupaten Jombang. Yang dominan karena faktor KDRT dan ekonomi.
“Namun yang paling mendominasi yakni faktor perselisihan antara kedua belah pihak,” ungkap Uswah.
Menurut Uswah, pendidikan kedua mempelai menjadi bekal utama dalam membina hubungan rumah tangga. Pasalnya, semakin minim pengetahuan dan pengalaman terkait hubungan, semakin rentan terjadi perceraian.
“Kalau pihak PA kan hanya menjadi suatu muara, kalau untuk antisipasi ya memang harus sebelumnya, yakni kita hanya bisa menerima sesuai dengan persyaratan dari pihak Mahkamah Agung,” pungkasnya. (ima)