Dalam melakoni bisnis terlarang, Dicky mengajak Adi dan Sholeh dengan peran mengantar sabu kepada pembeli dengan cara di ranjau
Sabu yang dibeli Dicky setiap gram nya seharga Rp 1.000.000 dan dijual kembali dengan harga per gram 1.300.000. Selain itu Dicky juga menjual eceran atau paket pahe (paket hemat) dengan harga Rp 200.000.
Satu bulan terakhir, bisnis terlarang itu terendus anggota Satresnarkoba Polres Jombang. Polisi mendapat informasi jika rumah Dicky di Desa Kauman kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus pesta narkoba.
“Anggota kami melakukan penyelidikan informasi tersebut, dan ternyata benar,” ucap AKP Komar.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami memastikan akan menindak tegas pengedar narkoba yang melanggar hukum dan merusak generasi bangsa,” pungkas Komar. (ima)