Capture video aksi massa FPI berunjuk rasa di depan rumah ibunda Mahfud MD, di Pamekasan, Madura.

Bongkah.id – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keananan (Polhukam) menyikapi tegas aksi massa Front Pembela Islam menggeruduk rumah ibunya di Pamekasan, Madura. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini merasa sulit mentolelir aksi massa yang telah mengusik ketenangan sang ibunda.

Mahfud mengatakan, selama menduduki jabatan publik, dirinya selalu menahan diri untuk tidak bertindak keras terhadap pihak-pihak yang menentangnya. Namun, tindakan puluhan orang pembela Habib Rizieq Shihab di rumah ibunya dianggap sudah menyerang wilayah pribadi, bahan menyangkut keamanan dan kenyamanan keluarganya.

ads

Sy selalu berusaha menghindar utk menindak orang yg menyerang pribadi sy krn khawatir egois dan se-wenang2 krn sy punya jabatan. Sy siap tegas utk kasus lain ug (yang, red) tak merugikan sy. Tp kali ini mereka mengganggu ibu saya, bkn mengganggu menko polhukam,” demikian respon Mahfud MD atas aksi massa FPI menggeruduk rumah ibunya melalui akun twitter @mohmahfudmd, Selasa (1/12/2020) malam.

Dalam postingan itu, Mahfud melampirkan video aksi massa pendukung Rizieq Shihab berunjuk rasa di depan rumah ibunya, Pamekasan, Madura. Video berdurasi 28 detik di aplikasi perpesanan yang memperlihatkan massa yang didominasi para pria berbaju putih mendatangi sebuah rumah.

Di video itu terdengar seorang narator menjelaskan bahwa video diambil di depan rumah Mahfud MD di Pamekasan, Madura.

“Rumah Mahfud MD yang di Madura, Pamekasan, digerebek massa,” kata narator dalam video itu.

Aksi massa ini sebagai penolakan atas pernyataan Mahfud MD terkait kasus pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab yang menyembunyikan hasil swab test dan pihak-pihak yang berinteraksi dengannya. Akibat sikap itu, Satgas Penanganan COVID-19 menjadi kesulitan melakukan penelusuran (tracing) terhadap orang yang memiliki kontak dengan Rizieq untuk mencegah penyebaran virus.

“Kami sangat menyesalkan sikap saudara Muhamad Rizieq Syihab yang menolak dilakukan penelusuran kontak, mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19,,” kata Mahfud melalui siaran YouTube BNPB, Minggu (29/11/2020) lalu.

Tak hanya itu, Mahfud menegaskan pihak pemerintah akan mengambil tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut. Bahkan bagi siapapun yang menghalang-halangi petugas dalam melaksanakan tugas pelaksanaan tersebut bisa dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP.

“Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan, yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Terkait dengan itu maka pemerintah juga menegaskan akan terus dilakukan proses-proses hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama, dan dalam rangka tugas negara atau tugas pemerintah untuk melaksanakan upaya pencapaian tujuan negara,” ujar Mahfud.

Sementara terkait aksi massa FPI di rumah ibunda Mahfud, pihak kepolisian memastikan demonstrasi berlangsung kondusif. Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar  turun langsung ke lapangan untuk menenangkan dan meminta massa membubarkan diri.

“Kita juga sudah melakukan pengamanan di lokasi aman kondusif, massa kooperatif hanya sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap kejadian Habib Rizieq di Jakarta. Saya langsung datang sendiri dan memohon kepada massa segera pulang, setelah enam menit berdemo mereka langsung pulang dengan tertib dan tidak ada sama sekali pengrusakan,” katanya. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini