Seperti diketahui, APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) melayangkan gugatan terhadap PBNU dan PCNU Jombang atas hasil Konfercab. Sebelumnya dalam agenda sidang ke-7 yang digelar pekan lalu dihadirkan pemeriksaan saksi penggugat dan tambahan alat bukti.
Ketua APQANU, KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam mengatakan, dalam persidangan itu, para saksi penggugat telah memperjelas konstruksi gugatan. Sebagian fakta yang terungkap di persidangan itu menunjukkan gambaran manajemen dan kepemimpinan PBNU, khususnya terhadap PCNU Jombang. Kata Gus Salam, ini bisa menjadi preseden buruk dalam berorgansiasi.
“Sidang ke-8 ini adalah tambahan alat bukti dan menghadirkan saksi-saksi dari para tergugat. Kita akan uji kualitas alat bukti dan saksi-saksi para tergugat,” ungkapnya, Selasa, (31/10/2023) malam.
Materi gugatannya, APQANU meminta PBNU diminta mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Sebab penunjukan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU dinilai cacat aturan dan berujung gugatan ke pengadilan.
Kemudian, PBNU diminta melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. PBNU juga digugat kerugian material sebesar Rp 1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926. Tergugat I dalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. (ima)