Para tersangka penggelapan gula rafnasi sebanyak 30 ton milik PT Mahameru Lintas Abadi digelandang petugas dari Unit III Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Bongkah.id – Unit III Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar praktik penggelapan gula rafinasi milik PT Mahameru Lintas Abadi. Sebanyak tujuh orang diamankan dalam kasus ini.

Tujuh tersangka semuanya warga Jatim yakni adalah, AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28) dan JR (40) diamankan di lokasi berbeda. Mereka menggelapkan gula rafinasi sebanyak 600 sak dengan berat total 30 ton.

ads

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto melalui Kasubid Penmas AKBP Sinwan mengatakan, penggelapan itu bermula ketika PT Mahameru Lintas Abadi mendapat order muatan gula rafinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton. Seharusnya, bahan pokok itu dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, menggunakan truk L 8875 UA.

“Sesuai Jadwal, sopir beserta muatan gula revinasi itu sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum tanggal 12 Agustus 2022, tapu sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT Mahameru Lintas Abadi,” katanya, Kamis (1/9/2022).

Merasa curiga, PT Mahameru Lintas Abadi mengecek GPS kendaraan truk tersebut dan ternyata berada di wilayah Ngawi.  Kemudian, 18 Agustus 2022 PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk tersebut dibiarkan di pinggir jalan dalam keadaan sudah tidak ada muatan.

Sementara Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menambahkan, berdasar hasil penyidikan, para tersangka ini sudah merencanakan persekongkolan jahat tersebut dengan peran yang berbeda-beda, dan diotaki oleh AS.

“Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apapun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 8 unit ponsel, 72 sak gula rafinasi, truk tronton merah L 8875 UA, mobil Honda Mobilio dan uang tunai Rp 21.345.000. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. (bid)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini