bongkah.id – Komitmen memerangi mafia pangan dibuktikan Polda Jawa Timur dengan meluncurkan aplikasi “Posko Digital Satgas Pangan Tangguh“. Aplikasi ini disiapkan Satgas Pangan Polda Jatim untuk mencegah terjadinya penimbunan dan permainan harga pangan oleh para mafia pangan, yang beroperasi di Jawa Timur.
“Dengan aplikasi “Posko Digital Satgas Pangan Tangguh” ini, masyarakat dapat mengetahui harga pangan dan stok pangan yang ada di pasaran. Selain itu, warga Jatim dapat langsung menyampaikan laporan saat mengetahui terjadinya pelanggaran penyimpangan terkait pangan di sekitarnya,” kata Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Suryono di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (31/7/2020).
Untuk mengakses aplikasi ini, masyarakat dapat melakukannya dalam dua cara. Cara pertama dengan mengunjungi website yang beralamat (domain) poskodigitalsatgaspangan.net. Sementara cara kedua dengan mendownload aplikasinya yang sudah tersedia di google play, dengan kata kunci (keyword) Satgas Pangan Tangguh. Untuk sementara ini masih tersedia untuk smarphone android. Kedepannya akan diusahakan untuk smartphone jenis iPhone, yang aplikasinya akan dititipkan di IOS.
Aplikasi terkait kerahanan pangan di Jatim ini, diakui, merupakan hasil kerja sama Polda Jatim dengan Pemerintah Provinsi Jatim dan Bulog Divre Jatim. Aplikasi ini bisa diakses di seluruh kabupaten dan kota di Jatim. Selain bermanfaat untuk mengecek harga pangan, seperti harga gula, harga beras, dan bahan pokok lain. Targetnya mempermudah masyarakat mengakses informasi terkait dengan ketahanan pangan di Jatim, sehingga tidak selalu menjadi korban permainan harga para mafia pangan.
“Untuk update semua harga pangan dan stok yang ada, Polda Jatim bekerja sama dengan bulog, disperindag, dinas peternakan, dinas perkebunan dan dinas pertanian. Di kolom posko digital juga ada kolom pengaduan. Masyarakat Jatim yang mengetahui adanya pelanggaran penyimpangan terkait pangan, diharapkan segera mengisi kolom informasi,” ujarnya.
Masyarakat yang memberikan informasi di kolom pengaduan, diharapkan, memberikan informasi sedetail mungkin. Selain pelanggaran ketahanan pangan yang terjadi dan pelakunya. Hendaknya dilengkapi alamat lengkap lokasi terjadinya pelanggaran (TKP). Kelengkapan lokasi pelanggaran itu dibutuhkan untuk melakukan operasi penggerebekan, yang akan segera dilakukan setelah masuknya informasi.
“Pengaduan dari masyarakat tentang pelanggaran hukum yang dilakukan para mafia tersebut, sangat kami perlukan untuk mendapatkan bukti yang tidak terbantahkan. Selain itu, Polda Jatim juga aktif menurunkan tim Satgas Anti Mafia Pangan untuk melakukan monitoring di lapangan. Juga melakukan tindakan hukum saat menemukan kecurangan oleh pedagang atau pun mafia pangan,” ujarnya. (rim)