Bongkah.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga dialami seorang ibu hamil berinisial EM (37), warga Dusun Jatirejo, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Jember.
Iby hamil dari tiga orang anak itu, menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh suaminya sendiri, NH (31), akibat pertengkaran soal biaya sekolah anak mereka.
Peristiwa memilukan itu berlangsung sejak Senin (23/6/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban disekap di dalam rumahnya.
Cekcok dipicu masalah pendaftaran sekolah anak bungsu mereka yang belum bisa dilunasi.
Akibat emosi tak terkendali, pelaku langsung menyekap EM di dalam kamar dan merantai kedua kakinya menggunakan besi yang digembok agar tak bisa kabur. Kejadian ini terungkap, Jumat (27/6/2025) kemarin. Ketika korban berhasil keluar rumah dan meminta pertolongan tetangganya.
“Korban mengaku telah disekap sejak hari Senin pagi, dan baru berhasil melarikan diri pada Jumat sore, sekitar pukul 17.00 WIB, saat pelaku keluar rumah mencari makan. Korban disekap kurang lebih 5 hari,” kata Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo saat dikonfirmasi di mapolsek, Senin (1/7/2025).
Dalam kondisi kaki masih terantai, korban berhasil merangkak ke luar rumah dan berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar segera datang menolong dan melapor ke pihak kepolisian.
Tidak hanya disekap, korban yang tengah hamil enam bulan itu juga mengaku dianiaya secara brutal. Ia dipukul dengan palu besi, dicambuk dengan selang rem motor, serta diinjak-injak di bagian punggung oleh pelaku.
“Untuk membuka rantai di kakinya, kami bahkan harus meminta bantuan petugas pemadam kebakaran,” jelas Eko.
Kondisi korban diketahui sangat memprihatinkan. Lanjutnya, luka-luka tampak di seluruh tubuh, termasuk wajah, kaki, hingga jari-jarinya. Polisi yang menerima laporan dari warga segera bergerak cepat. Bersama tim Unit Reskrim Polsek Jenggawah dan Unit Opsnal Resmob Selatan, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan.
“Saat itu korban sempat kembali ke rumah setelah keluar untuk membeli makan, dan kami langsung mengamankan pelaku. Penangkapan berjalan lancar sesuai prosedur,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, pasangan ini telah menikah selama 11 tahun dan dikaruniai tiga anak. Kini, anak-anak korban dititipkan ke tetangga terdekat. Sementara, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pihak kecamatan untuk memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban beserta anak-anaknya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyiksa korban, antara lain satu palu besi, satu selang rem motor, satu rantai besi, dan satu buah gembok.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Selanjutnya untuk penanganan kasus kami serahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Jember,” pungkasnya. (ata/sip)