agenda keterangan saksi di pengadilan tipikor yang dipimpin Ketua Majelis Ni Putu Sri Indayani.
agenda keterangan saksi di pengadilan tipikor yang dipimpin Ketua Majelis Ni Putu Sri Indayani.

Bongkah.id – Pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo disebutkan turut mengalir untuk kegiatan kampanye akbar salah satu paslon Pilpres 2024.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam agenda keterangan saksi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dipimpin Ketua Majelis Ni Putu Sri Indayani.

ads

“Dalam keterangan saksi, saudara Robith dari hasil BAP disebutkan uang Rp 100 juta diberikan terdakwa Siska melalui asisten Bupati Sidoarjo Aswin untuk diberikan saudara Robith dalam hal ini keperluan relawan santri untuk kampanye akbar salah satu paslon,” ujarnya di persidangan pada, Senin (1/7/2024).

Ia menyebut, berdasarkan BAP penyidik KPK Gus Robith yang merupakan ipar dari tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor berisi bahwa permohonan bantuan atas nama relawan santri yang ditunjukkan kepada Gus Muhdlor digunakan untuk kampanye salah satu paslon pada Pilpres 2024.

Namun, saksi Robith menyangkal hasil BAP itu dengan dalih salah menyebut alias keliru. Ia mengaku permohonan bantuan anggaran itu memang ditujukan untuk sang adik iparnya Gus muhdlor. Namun, dalam perjalanannya tersangka Ari Suryono menawarkan diri untuk mengcover permohonan bantuan tersebut.

“Tidak benar itu keliru, maksud saya dana itu digunakan relawan santri untuk pengajian dan kegiatan keagamaan,” ungkapnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Siskawati, Erlan Jaya Putra mengatakan, hasil BAP penyidik KPK terkait aliran dana yang turut masuk dalam agenda politik salah satu paslon pada Pilpres 2024 menjadi salah satu dugaan kuat adanya unsur politik dalam kasus yang ia tangani.

“Kami tegaskan sekali lagi, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Soal aliran dana untuk kegiatan kampanye salah satu Paslon pilpres kami kembalikan lagi ke KPK sampai mana pendalaman nya,” kata Erlan mengakhiri. (YG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini