bongkah.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan ini berlaku di 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Pembatasan ini meliputi kerja di rumah atau work from home (WFH) 100 persen dan penutupan mal. Pelaksanaannya mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Kebijakan ini untuk menekan laju penularan virus Covid-19.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” dalam pengumuman Jokowi di kanal youtube Sekretariat Negara, Kamis (1/7/2021) siang.
Dokumen “Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali” mewajibkan penerapan WFH 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial. Data itu dikutip dari salinan dokumen dari Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi.
Sementara perkantoran di sektor esensial dapat menerapkan work from office (WFO) 50 persen, dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Untuk perkantoran di sektor kritikal diizinkan beroperasi 100 persen. Sektor ini meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, serta objek vital nasional. Sektor ini juga meliputi penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Selama PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi. Toko-toko boleh buka hingga 20.00, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko obat boleh buka 24 jam. Sebaliknya pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Sebelumnya Jokowi menyebut PPKM Darurat tersebut akan berlaku di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Jawa-Bali. Penerapan aturan baru ini tak terlepas dari lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
Sebagaimana diketahui, Satgas Covid-19 menyatakan, Indonesia telah memasuki gelombang kedua pandemi Covid-19. Hal ini ditandai dengan melonjaknya kasus positif harian hingga menyentuh rekor 21.342 kasus pada Minggu (27/6) dan 21.807 kasus pada Rabu (30/6).
Selain itu, kasus positif ini telah melampaui lonjakan yang sempat terjadi pada Januari 2021 lalu. Saat itu, laju penularan Covid-19 dalam sepekan mencapai 89.902 kasus. Sementara, dalam sepekan ini, jumlah kasus mencapai angka 125.396. Hingga Rabu (30/6) kemarin, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.880.413 orang dinyatakan sembuh, 58.491 orang meninggal dunia, dan 239.368 orang dalam perawatan maupun isolasi mandiri.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto juga telah mengumumkan penerapan PPKM Darurat. Mulai 2 sampai 20 Juli 2021. Hal itu disampaikan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto di akun Instagram resminya, Kamis (1/7).
“Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro “Darurat” mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum,” tulis Airlangga.
Ketua umum Partai Golkar itu menegaskan, penerapan PPKM Darurat ini akan diikuti dengan penegakan hukum. Airlangga belum merinci aturan turunan dalam kebijakan baru tersebut.
Berdasarkan dokumen dari Juru Bicara Kemenko Marves Jodi Mahardi, PPKM Darurat ini akan berlaku di ratusan daerah di wilayah Jawa dan Bali. Rinciannya, 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4, dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. (bid-03)
DAFTAR KABUPATEN/KOTA WAJIB PPKM DARURAT.
Kategori Asesmen Daerah Situasi Pandemi Level 4 :
Provinsi Banten : 1. Kota Tangerang; 2. Kota Tangerang Selatan; 3. Kota Serang
Provinsi Jawa Barat : 1. Purwakarta; 2. Kota Tasikmalaya; 3. Kota Sukabumi; 4. Kota Depok; 5. Kota Cirebon;6. Kota Cimahi; 7. Kota Bogor; 8. Kota Bekasi; 9. Kota Banjar; 10. Kota Bandung; 11. Karawang; 12. Bekasi
Provinsi DKI Jakarta : 1. Jakarta Pusat; 2. Jakarta Timur; 3. Jakarta Barat; 4. Jakarta Utara; 5. Jakarta Selatan; 6. Kepulauan Seribu
Provinsi Jawa Tengah : 1. Sukoharjo; 2. Rembang; 3. Pati; 4. Kudus; 5. Kota Tegal; 6. Kota Surakarta; 7. Kota Semarang; 8. Kota Salatiga; 9. Kota Magelang; 10. Klaten; 11. Kebumen
- Grobogan; 13. Banyumas
Provinsi DI Yogyakarta : 1. Sleman; 2. Kota Yogyakarta; 3. Bantul
Provinsi Jawa Timur : 1. Tulungagung; 2. Sidoarjo; 3. Madiun; 4. Lamongan; 5. Kota Surabaya; 6. Kota Mojokerto; 7. Kota Malang; 8. Kota Madiun; 9. Kota Kediri; 10. Kota Blitar; 11. Kota Batu
Kategori Asesmen Daerah Situasi Pandemi Level 3 :
Provinsi Banten : 1. Tangerang; 2. Serang; 3. Lebak; 4. Kota Cilegon
Provinsi Jawa Barat : 1. Sumedang; 2. Sukabumi; 3. Subang; 4. Pangandaran; 5. Majalengka; 6. Kuningan; 7. Indramayu; 8. Garut; 9. Cirebon; 10. Cianjur; 11. Ciamis; 12. Bogor; 13. Bandung Barat; 13. Bandung
Provinsi Jawa Tengah :1. Wonosobo; 2. Wonogiri; 3. Temanggung; 4. Tegal; 5. Sragen; 6. Semarang; 7. Purworejo; 8. Purbalingga; 9. Pemalang; 10. Pekalongan; 11. Magelang; 12. Kota Pekalongan; 13. Kendal; 14. Karanganyar; 15. Jepara; 16. Demak; 17. Cilacap; 18. Brebes; 19. Boyolali; 20. Blora; 21. Batang; 22. Banjarnegara
Provinsi DI Yogyakarta :1. Kulonprogo; 2. Gunungkidul
Provinsi Jawa Timur :1. Tuban; 2. Trenggalek; 3. Situbondo; 4. Sampang; 5. Ponorogo; 6. Pasuruan; 7. Pamekasan; 8. Pacitan; 9. Ngawi; 10. Nganjuk; 11. Mojokerto; 12. Malang; 13. Magetan; 14. Lumajang; 15. Kota Probolinggo; 16. Kota Pasuruan; 17. Kediri; 18. Jombang; 19. Jember; 20. Gresik; 21. Bondowoso; 22. Bojonegoro; 23. Blitar; 24. Banyuwangi; 25. Bangkalan
Provinsi Bali : 1. Kota Denpasar; 2. Jembrana; 3. Buleleng; 4. Badung; 5. Gianyar; 6. Klungkung; 7. Bangli