Bongkah.id – Mulai tanggal 1 Februari 2025, Pemerintah memastikan elpiji melon atau LPG 3 kilogram. Tidak akan dijual di pengecer.
Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, kebijakan tersebut diambil supaya distribusi elpiji 3 kg lebih tepat sasaran sekaligus menekan potensi penyimpangan.
“Kita ingin mematikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” tuturnya seperti dinukil dari Kompas.com, Sabtu (1/2/2025).
Jika elpiji tidak boleh dijual di pengecer atau toko kelontong yang dekat dengan masyarakat. Lantas bagaimana cara mendapatkannya.
Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa membeli secara langsung di pangkalan resmi.
Cara membeli elpiji 3 kg di pangkalan dapat dilakukan dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” ujar Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari dalam keterangan resmi resmi.
Ia menyampaikan, elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi lebih murah dibandingkan pengecer karena harga jual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.
Atau jika masih bingung mencari pangkalan terdekat. Masyarakat bisa melalui dengan cara mengakses link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg(sip/red)