
Bongkah.id – Sedikitnya 39 pondok pesantren di Kabupaten Jombang, Jawa Timur diketahui belum memiliki izin operasional resmi dari Kementerian Agama (Kemenag). Kondisi ini menjadi perhatian serius setelah Kemenag Jombang melakukan pendataan dan menemukan masih banyak lembaga yang belum tercatat dalam sistem nasional.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jombang, Muhammad Agus Salim, menyampaikan bahwa puluhan pondok tersebut kini sedang dalam proses pengurusan izin. Ia meminta agar seluruh pengasuh pesantren segera melengkapi persyaratan administrasi agar tercatat secara resmi.
“Yang belum berizin itu sedang dalam proses pengurusan, jumlahnya sekitar 39 pondok pesantren. Kami berharap semuanya segera melengkapi berkas perizinan,” ujar Agus, Jumat (10/10/2025).
Agus menjelaskan, legalitas pesantren menjadi sangat penting karena berkaitan langsung dengan sistem data nasional milik Kemenag, yakni Education Management Information System (Emis). Melalui sistem ini, seluruh pesantren yang terdaftar akan tercatat secara resmi dan memiliki akses terhadap berbagai program pembinaan maupun bantuan pemerintah.
“Kalau datanya tidak masuk ke Emis, otomatis tidak diakui secara resmi. Misalnya ada seribu pondok di Jombang, tapi yang terdata tidak sampai seribu, berarti sisanya belum tercatat,” tegasnya.
Kemenag Jombang mendorong agar seluruh pondok pesantren di wilayahnya segera mengurus izin operasional untuk menghindari berbagai persoalan administratif dan hukum di kemudian hari. Langkah ini juga menjadi upaya antisipasi agar tidak terjadi peristiwa serupa seperti insiden di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, yang sempat menimbulkan keprihatinan publik. (Ima/srp)





























