Ratusan botol arak di bak mobil Isuzu Pick Up warna hitam nopol S 8870 WI./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – ‎Upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali digagalkan aparat Polres Jombang, Jawa Timur. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggerebek seorang pria berinisial J (47), warga Kecamatan Kabuh, yang kedapatan membawa 115 botol arak ukuran 1,5 liter hasil pasokan dari Purwodadi, Jawa Tengah.

‎Penggerebekan berlangsung pada Sabtu (7/9/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh. Saat diamankan, pelaku sedang mengangkut tujuh karung berisi botol arak di bak mobil Isuzu Pick Up warna hitam dengan nomor polisi S-8870-WI.

‎Hasil penyelidikan menyebutkan, pelaku membeli arak tersebut sehari sebelumnya, Sabtu siang (6/9/2025) di Purwodadi dengan total harga Rp 4 juta.

‎Minuman beralkohol itu rencananya dijual di wilayah Jombang seharga Rp 65 ribu per botol. Jika lancar, J diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 25 ribu per botol atau total Rp 2,75 juta.

‎Arak Meresahkan

‎Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menegaskan, peredaran miras ilegal yang dipasok dari luar daerah sangat meresahkan masyarakat. “Kami akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal, termasuk dari luar wilayah Jombang,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

‎Dari kasus ini, polisi menyita 115 botol arak dengan total volume 172,5 liter. Jika beredar, miras tersebut diperkirakan bisa dikonsumsi hingga 13 ribu orang.

‎Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga Rp 20 juta. (ima/kim)

56

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini