Sub Direktorat Siber (Sub Ditsiber) Ditreskrimsus Polda Jatim membeber tersangka Anggrita Putri Kaledha (23) dan barang bukti arisan bodong melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dengan kerugian mencapai Rp 1,1 Miliar.

Bongkah.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur  (Polda Jatim) berhasil mengungkap arisan bodong melalui aplikasi WhatsApp. Praktik pidana ini menyebabkan kerugian korban hingga Rp 1,1 miliar.

Polda Jatim mengamankan Anggrita Putri Kaledha (23) selaku pengendali arisan bodong. Kasus ini terungkap berdasar laporan dari 13 orang yang menjadi korban.

“Korban yang melapor sampai saat ini berjumlah 13 orang, tapi ada dugaan investasi bodong ini sudah mencapai ratusan orang. Tersangka saudari APK (23) ini kami amankan di Bali pada 24 Mei lalu,” ujar Kepala Sub Direktorat Siber (Sub Ditsiber) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert.

Tersangka yang dikenal sebagai selebgram ini menggunakan uang korban untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sehari-hari dan membayar hutang.  Diduga, terdapat ratusan orang yang menjadi korban arisan bodong tersebut.

“Berdasarkan pengakuan APK, terdapat 150 member yang mengikuti arisan dan investasi ini. Korban yang lain bisa segera melapor,” ujarnya.

Pelaku menjalankan praktik penipuan ini dengan modus investasi berjudul ‘Arisan Love’. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, tersangka menawarkan sejumlah skema investasi kepada para anggotanya melalui media sosial instagram bernama Arisan Love.

Wildan menyebut para calon korban yang berminat bisa mendaftarkan dirinya dan langsung masuk ke dalam grup WhatsApp yang link (tautan)-nya tertera di akun Instagram itu. Begitu para calon anggota sekaligus calon korban itu masuk ke grup WhatsApp, pelaku sudah memberikan iming-iming kepada mereka berupa 10-20 slot investasi yang bisa mereka dapatkan cuma-cuma.

“Korbannya yang mengeklik link itu akan langsung masuk. Ada yang (dapat) 20 slot, 10 slot dengan 3 sistem arisan online. Pertama sistem dous/investasi, kedua sistem reguler, terakhir sistem cicilan,” ujarnya.

Baca: Ratusan Orang di Surabaya Tertipu Investasi Bodong Bermodus Arisan, Kerugian Capai Rp 7 Miliar

Iming-iming mendapat slot di awal itu ternyata menjerat para calon korban yang tidak bisa membayar. Begitu merugi, para korban ini ditagih, ketika korban tidak sanggup membayar, pelaku akan menawarkan sistem lanjutan.

“Jadi apabila saya dapat 20 slot nanti berjalannya tidak sanggup membayar dia akan menawarkan lagi dengan sistem cicilan. Jadi beda lagi. Korban ini di tawarkan lagi untuk membayar yang slot itu,” ungkap Wildan.

Selain skema iming-imig slot, tersangka juga sudah menyiapkan trik penipuan lain bagi para member yang tidak bisa membayar. Yakni dengan sistem simpan pinjam dengan cara para korban diminta menggadaikan surat-surat kelengkapan motor seperti STNK.

“Apabila ada kendala lagi, dilanjutkan lagi dengan sistem simpan pinjam. Ini korbannya juga ada. Sistem simpan pinjam itu dengan menggadaikan STNK. Ini yang membuat korban merasa dirugikan,” kata Wildan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, bukti tangkapan layar pesan, sim card, serta bukti transaksi bank.

Atas perbuatannya, APK terancam dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (bid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here